Hj Andi Israwati Latief Resmi Purna Tugas, Pemkab PPU Sampaikan Apresiasi dan Pesan Kebersamaan

PPU – Suasana apel pagi di halaman Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (24/11/2025) berlangsung khidmat ketika dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PPU, Hj Andi Israwati Latief. SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah PPU, Tohar.

Dalam momen pelepasan tersebut, Sekda Tohar mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merenungi perjalanan karier sejak awal pengabdian hingga memasuki masa purnatugas.

“Segala proses keduniawian kita, pada akhirnya akan memiliki batas dan akhir. Namun kita berharap perjalanan ini memiliki makna dan menjadi catatan hidup yang berkontribusi untuk hadirnya negara,” ujarnya.

Tohar atas nama Pemerintah Kabupaten PPU menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang tulus kepada Hj. Andi Israwati Latief atas dedikasi dan pengabdian panjang di sektor kebudayaan dan pariwisata daerah.

Penyerahan SK purna tugas ini menjadi momen haru sekaligus bentuk penghargaan atas perjalanan panjang Hj Andi Israwati Latief dalam mengabdikan diri bagi Kabupaten PPU. Momen ini juga menjadi pengingat bagi para ASN bahwa setiap pengabdian memiliki akhir, namun jejak kontribusinya akan tetap melekat bagi daerah.

Baca Juga:   Bukber dengan Insan Pers, Makmur Apresiasi Kemitraan Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Lebih lanjut, Tohar menegaskan pentingnya kesinambungan program pasca purna tugas pejabat terkait. Ia meminta agar jajaran perangkat daerah memastikan seluruh program dan kegiatan tetap berjalan agar pelayanan publik tidak terhambat.

“Atas nama pribadi, pemerintah daerah, dan seluruh rekan kerja selama masa interaksi dan kebersamaan dalam tugas, Kami turut menyampaikan permohonan maaf,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.