Hasan Nasbi Ditunjuk Jadi Penasihat Khusus Presiden

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan melantik enam pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Prosesi pelantikan tersebut turut disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama sejumlah pejabat negara lainnya.

Dalam prosesi itu, para pejabat berdiri berjajar untuk mengikuti pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung Presiden Prabowo.

“Bersediakah saudara-saudara untuk diambil sumpah menurut agama Islam?” tanya Prabowo.

“Bersedia,” jawab para pejabat secara serentak.

Setelah itu, para pejabat mengucapkan sumpah jabatan yang berisi komitmen untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menaati seluruh peraturan perundang-undangan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika jabatan.

Enam pejabat yang dilantik menempati sejumlah posisi strategis di pemerintahan.

Jumhur Hidayat dipercaya menjabat Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Sementara Hanif Faisol Nurofiq dilantik sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Presiden juga menunjuk Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Kemudian Hasan Nasbi dipercaya mengisi jabatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi.

Baca Juga:   OIKN Tegas Hentikan Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Pasang Plang Larangan di Sepaku

Untuk posisi kepala lembaga, Abdul Kadir Karding resmi menjabat Kepala Badan Karantina Indonesia.

Sedangkan Muhammad Qodari ditunjuk sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

Reshuffle kabinet ini menjadi langkah terbaru Presiden Prabowo dalam melakukan penyegaran pemerintahan sekaligus memperkuat kinerja kabinet di berbagai sektor strategis.

Perombakan tersebut juga dinilai sebagai bagian dari upaya mempercepat efektivitas program-program prioritas pemerintah ke depan. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.