OIKN Gandeng NGO Inggris untuk Rehabilitasi 150 Hektare Lahan Eks Tambang di IKN

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) tengah menjajaki kerja sama dengan salah satu organisasi nirlaba (NGO) berbasis di Samarinda. Organisasi tersebut mendapatkan pendanaan dari Pemerintah Inggris untuk mendukung rehabilitasi areal eks tambang seluas sekitar 100 hingga 150 hektare di kawasan IKN.

Hal ini diungkapkan Deputi LHSDA OIKN, Myrna Asnawati Safitri, di Balai Kota IKN, Rabu (29/10/2025).

“Saat ini kami masih dalam tahap pembicaraan. Nantinya akan dipastikan lagi melalui pengecekan lapangan,” ujar Myrna.

Menurutnya, OIKN terus menunjukkan komitmen nyata dalam memulihkan kawasan terdampak pertambangan ilegal maupun pembalakan liar (illegal logging) yang selama ini merusak bentang alam IKN dan sekitarnya. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah kawasan Bukit Tengkorak di sekitar Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Myrna menjelaskan, strategi pemulihan kawasan eks tambang dilakukan melalui dua pendekatan utama.

“Pertama, jika sudah masuk proses hukum, tentu kami akan mengikuti hingga tuntas sesuai putusan. Dalam hal ini, pemulihan menjadi tanggung jawab pihak tersangka,” terangnya.

Baca Juga:   Sidang Paripurna Istimewa HUT Ke-22 PPU, Pemkab Terima Penghargaan Pencapaian Pembinaan UMKM Lokal

“Kedua, jika perusakan kawasan tidak bisa masuk proses hukum—misalnya karena pelakunya tidak ditemukan—maka pemulihan akan dilakukan melalui kerja sama dengan sektor swasta maupun organisasi kemasyarakatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Myrna menegaskan bahwa pemangkasan anggaran daerah oleh pemerintah pusat tidak berimbas terhadap kerja sama OIKN dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya rehabilitasi lingkungan.

“Dari sisi kehutanan, alhamdulillah tidak terpengaruh. Karena kegiatan ini menggunakan Dana Reboisasi (DR). Kami masih mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terutama untuk pemulihan kawasan Tahura dan areal di bawah pengelolaan KPH Meratus,” jelasnya.

Melalui sinergi lintas sektor dan dukungan berbagai pihak, OIKN optimistis program pemulihan lingkungan di kawasan Ibu Kota Nusantara dapat berjalan berkelanjutan dan berkeadilan ekologis.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.