Harga Pertalite Capai Rp15 Ribu per Liter, Satpol PP PPU Data Penjual BBM Eceran

PENAJAM PASER UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mendata penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di wilayah Kecamatan Penajam menyusul keluhan masyarakat terkait harga Pertalite yang mencapai Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per liter di tingkat pengecer. Pendataan dilakukan sebagai langkah awal pengawasan sekaligus memberikan edukasi terkait aturan dan aspek keselamatan.

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mengidentifikasi keberadaan penjual BBM eceran di pinggir jalan setelah menerima laporan masyarakat mengenai lonjakan harga Pertalite di tingkat pengecer.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP PPU, Ali Tubo, mengatakan harga Pertalite eceran di sejumlah lokasi dilaporkan mencapai Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per liter, meski pemerintah tidak menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut.

“Dengan adanya kenaikan harga BBM secara umum, ini juga mempengaruhi penjual-penjual pengecer. Ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan ikut menaikkan harga Pertalite, padahal Pertalite sebenarnya tidak mengalami kenaikan harga dari pemerintah,” kata Ali.

Baca Juga:   Penetapan Tersangka Mantan Dirut BUMDes Bumi Harapan Digugat, Ahli Soroti Unsur Kerugian Negara

Menurutnya, pemerintah daerah menghadapi dilema dalam menyikapi keberadaan penjual BBM eceran. Di satu sisi, aktivitas tersebut dilarang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 14 perda tersebut, penjualan BBM secara eceran tidak diperbolehkan. Namun, di sisi lain, masyarakat di sejumlah wilayah masih bergantung pada kios BBM karena keterbatasan jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Kita juga melihat aspek sosialnya. Masyarakat masih membutuhkan karena akses SPBU terbatas. Bahkan ketika harga di pengecer naik, tetap ada masyarakat yang membeli karena dianggap lebih praktis,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Satpol PP akan memfokuskan pendataan terhadap kios BBM eceran di Kecamatan Penajam, terutama di sepanjang ruas jalan yang banyak terdapat penjual bahan bakar.

Petugas akan melakukan identifikasi, mendata pelaku usaha, kemudian memberikan edukasi mengenai ketentuan yang berlaku serta pentingnya memenuhi standar keselamatan.

“Kami akan melakukan identifikasi awal, kemudian pemanggilan kepada pihak-pihak yang ditemukan. Kita beri edukasi dan pemahaman. Kalau ada solusi agar usaha mereka bisa lebih legal, tentu akan kita dorong,” jelasnya.

Baca Juga:   Bakesbangpol PPU Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Selain persoalan legalitas, Ali menegaskan aspek keselamatan menjadi perhatian utama. Ia menyinggung insiden kebakaran di wilayah Sepaku yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan BBM eceran.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. Kalau nanti ada kebijakan tertentu, tentu harus disertai persyaratan keselamatan yang memadai,” katanya.

Satpol PP menegaskan akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses pengawasan. Namun, apabila imbauan dan pembinaan tidak diindahkan, penindakan nonyustisial berupa pembongkaran lapak atau penyitaan barang dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pendataan, Satpol PP juga akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada para penjual agar tidak menetapkan harga yang dinilai memberatkan konsumen.

“Kalau selisih seribu atau dua ribu rupiah mungkin masih bisa dimaklumi karena faktor antrean dan biaya operasional. Tapi kalau sudah mencapai Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per liter, tentu menjadi perhatian karena kenaikannya cukup tinggi,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.