PPU – Keabsahan penetapan status tersangka terhadap IL, mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dipersoalkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Penajam, Senin (9/2/2026).
Kasus dugaan korupsi ini diungkapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Bumi Harapan periode 2022–2024, termasuk mantan Kepala Desa, mantan Direktur BUMDes, dan mantan Kasi Kesejahteraan Desa. Para tersangka diduga menyelewengkan dana retribusi pelabuhan rakyat, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara antara Rp5 miliar hingga Rp8 miliar.
Salah satu tersangka, mantan Direktur BUMDes, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari PPU, menganggap penetapan status tersangka prematur karena belum adanya hasil audit kerugian negara final dari BPK.
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H., yang dihadirkan kuasa hukum pemohon, menilai penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi semestinya didahului dengan adanya kerugian negara yang nyata, pasti, dan dapat dihitung secara konkret melalui audit resmi lembaga berwenang.
“Ini termasuk delik materiil Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang kini menjadi Pasal 603 KUHP. Unsur inti deliknya adalah adanya kerugian negara yang nyata dan pasti,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Menurut ahli, dokumen aktivitas atau ekspos yang dilakukan penyidik bersifat administratif dan belum dapat dijadikan dasar kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya angka kerugian negara yang terverifikasi.
Ia menjelaskan perbedaan antara delik formil dan delik materiil. Dalam delik formil, perbuatan dianggap cukup terpenuhi dengan adanya tindakan pidana, meski belum menimbulkan akibat nyata. Sementara pada delik materiil, unsur akibat berupa kerugian nyata menjadi syarat utama.
“Setelah dihapuskannya kata ‘dapat’ dalam rumusan pasal, maka penafsiran delik ini cenderung sebagai delik materiil. Artinya, kerugian negara yang nyata menjadi unsur krusial sebelum penetapan tersangka,” ujarnya.
Ahli juga menyoroti urutan proses hukum. Menurutnya, penetapan tersangka tidak seharusnya dilakukan di awal apabila unsur kerugian negara belum dihitung secara resmi.
“Kalau kerugian negara baru bisa dihitung di akhir, maka secara objektif penetapan tersangka tidak boleh terburu-buru. Harus menunggu hasil perhitungan yang sah agar memenuhi syarat hukum,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa surat atau dokumen dapat menjadi alat bukti, tetapi harus dibedakan antara dokumen aktivitas dan bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata.
Sementara itu, kuasa hukum IL, Darma Tyas Utomo, menyatakan kehadiran saksi ahli bertujuan memberikan pandangan akademik dan objektif kepada hakim. Ia juga menyoroti perbedaan angka kerugian negara yang beredar.
“Dalam ekspos disebut sekitar Rp8 miliar, sementara yang disampaikan ke media sekitar Rp5 miliar dan masih bersifat sementara. Ini menunjukkan belum adanya kepastian angka kerugian negara,” ujarnya.

Praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan IL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pelabuhan Desa Bumi Harapan yang disebut terkait jalur logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri PPU sebelumnya menyatakan penetapan tersangka telah sesuai prosedur. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Christopher Bernata, menegaskan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan tersangka.
“Berdasarkan hasil sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir hampir mencapai Rp5 miliar. Namun nilai tersebut masih bersifat estimasi karena proses penghitungan resmi masih terus berjalan,” ujarnya kepada awak media sebelumnya.
Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari upaya hukum atas penetapan tersangka tersebut. Agenda selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon pada Selasa (10/2/2026), dengan pembacaan putusan dijadwalkan Rabu (11/2/2026).
Pewarta: Robbi Lalat



