Hadapi Musim Kemarau 2026, Pemkab PPU Perkuat SOP Pelayanan Kebencanaan

PENAJAM PASER UTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kebencanaan yang diselenggarakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU di ruang rapat BPBD, Kamis (23/7/2026).

Forum tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polres PPU, organisasi perangkat daerah (OPD), sektor swasta, hingga organisasi kemasyarakatan. Kegiatan ini bertujuan menyempurnakan SOP pelayanan kebencanaan agar lebih responsif, terukur, dan terintegrasi.

Penyempurnaan SOP menjadi salah satu langkah strategis BPBD PPU dalam menghadapi berbagai potensi bencana, termasuk dampak musim kemarau 2026 yang diperkirakan memengaruhi ketersediaan air bersih serta meningkatkan kebutuhan penanganan darurat di sejumlah wilayah.

“SOP yang disusun harus mencakup seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari fase prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana,” ungkapnya.

Pada fase prabencana, SOP difokuskan pada kegiatan mitigasi melalui pemetaan wilayah rawan bencana, sosialisasi kepada masyarakat, simulasi penanganan, serta pendokumentasian langkah-langkah mitigasi agar pemerintah lebih siap menghadapi potensi bencana.

Baca Juga:   Forum Data Kecamatan Akan Dibentuk, Diskominfo PPU Genjot Interoperabilitas Informasi

Sementara pada fase tanggap darurat, SOP harus mengatur mekanisme respons cepat, meliputi pertolongan, penyelamatan, pencarian dan evakuasi korban, serta distribusi logistik yang tepat sasaran berdasarkan data lapangan yang akurat.

Adapun pada fase pascabencana, perhatian diarahkan pada rehabilitasi, rekonstruksi, serta evaluasi untuk memulihkan kerusakan infrastruktur maupun dampak psikologis yang dialami masyarakat terdampak.

Tohar menekankan bahwa pelayanan kebencanaan merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan ketika menghadapi situasi darurat.

“Sebagai badan publik, pemerintah harus hadir bagi warganya. SOP ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan acuan agar kita dapat bekerja secara koordinatif, baik secara internal di BPBD maupun bersama seluruh mitra kerja, termasuk pihak swasta dan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai forum konsultasi publik menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi, kesiapan sumber daya manusia, serta dukungan peralatan operasional dalam penanganan bencana.

Melalui penyempurnaan SOP tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi hambatan komunikasi maupun koordinasi saat terjadi bencana sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Baca Juga:   Siap Maju di Pilkada PPU, Mudiyat Noor Ingin Majukan SDM Lokal Sambut IKN

“Kegiatan FKP ini diharapkan mampu menghasilkan masukan konstruktif dari seluruh peserta untuk menyempurnakan pedoman kerja BPBD PPU, demi mewujudkan pelayanan kebencanaan yang lebih baik, terintegrasi, dan paripurna di masa depan,” tutup Tohar.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.