Gereja Katolik IKN Belum Berstatus Basilika, Kemenag Luruskan Persepsi Publik

NUSANTARA – Jangan salah sebut. Gereja Katolik Santo Fransiskus Xaverius di Ibu Kota Negara (IKN) statusnya saat ini belum jadi “Basilika”. Penamaan itu sekarang masih proses pengajuan ke Vatikan. Sebabnya, penamaan mutlak di tangan otoritas internal Gereja Katolik dan Takhta Suci Vatikan. Tidak sembarangan.

Staf Ahli Menteri Agama Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, AM Adiyarto Sumardjono, mengungkap, persepsi penyebutan “Basilika” perlu sejenak diluruskan.

“Ini perlu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa hingga saat ini gereja tersebut belum berstatus basilika. Status tersebut merupakan gelar kehormatan dalam Gereja Katolik yang hanya dapat diberikan oleh Paus melalui Takhta Suci Vatikan melalui proses kanonik yang ketat,” terangnya dalam keterangan resmi, kemarin (23/2/2026).

Penggunaan kata “Basilika”, jelas Adiyarto, dalam dokumen saat ini sebenarnya merupakan penamaan objek atau label teknis pekerjaan di dalam kontrak konstruksi pembangunan.

Oleh sebab itu, hal ini bersifat administratif guna membedakan spesifikasi proyek dalam proses pembangunan fisik oleh pemerintah. Kata lainnya, penamaan secara fungsional maupun keagamaan oleh pemerintah, belum resmi dan paten.

“Terkait Gereja Santo Fransiskus Xaverius di Ibu Kota Nusantara, pembangunan fisik hampir rampung dan proses pengajuan status basilika masih berjalan sesuai mekanisme Gereja Katolik. Pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam penetapan gelar tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:   Pagu 2025 Rp284 Miliar, Peningkatan Jalan Kawasan Hankam IKN Terus Dikebut

Guna menghormati mekanisme tersebut sembari memastikan fasilitas ibadah di IKN, pemerintah membangun fasilitas dan sarananya sesuai dengan standar dan ketentuan masing-masing agama. Gereja Katolik yang berada tak jauh dari “Masjid Negara” IKN dan menelan anggaran Rp704,9 miliar ini telah mencapai progres 99 persen.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.