PPU – Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali membuahkan hasil. Peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, berhasil digagalkan, dan seorang pemuda diamankan dalam operasi yang berlangsung Rabu (21/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU dengan melakukan penyelidikan hingga dilakukan penindakan di lokasi.
Sekitar pukul 01.30 WITA, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MRT (23) di depan rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi transaksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,77 gram, yang sebagian sempat dipegang oleh tersangka.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta potongan lakban cokelat sebagai pembungkus barang bukti.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonuwu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Polres PPU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Polres PPU mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan kepolisian 110 sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” pungkas Iskandar.
Penyunting: Robbi Lalat



