Gedung Baru Puskesmas Maridan Belum Beroperasi, Abd Rahman Wahid Soroti Keterlambatan

PPU – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Abd Rahman Wahid menyoroti belum difungsikannya gedung anyar UPT Puskesmas Maridan. Padahal peresmian fasilitas baru tersebut dilakukan sejak 4 Februari 2025 lalu.

Gedung tersebut saat ini masih kosong dan tidak melayani publik. Hal ini dinilainya merupakan hambatan besar dalam optimalisasi pelayanan kesehatan dasar.

“Kalaupun gedungnya sudah ada, fasilitasnya sudah ada, kenapa enggak difungsikan?,” ujarnya.

Ia mengungkapkan prihatin terhadap para petugas puskesmas yang telah menantikan operasional agar bisa melayani masyarakat sekitar lebih maksimal.

“Petugas Puskesmas juga berharapnya sih bisa melayani masyarakat sekitar” imbuh anggota legislatif daerah pemilihan Sepaku ini.

Sekadar informasi, bahwa gedung dua lantai yang megah itu dilengkapi AC di setiap ruangan, gardu listrik tersendiri, dan dua tandon air besar. Namun, bagian dalamnya kosong, perabot minim, dan beberapa ruangan bahkan berdebu serta bocor saat hujan.

Salah satu kendala utama adalah belum adanya pasokan air bersih yang memadai, sehingga pendirian fasilitas belum bisa beroperasi menjelang Agustus, dan diperkirakan membutuhkan biaya Rp 250 ribu hanya untuk mengisi satu tandon air 2.200 liter,bjauh di atas anggaran tahunan sekitar Rp 86 juta milik Puskesmas Maridan.

Baca Juga:   Vendor Lokal Tuntut PT Brantas Abipraya Bayar Tagihan Rp1 Miliar Lebih di Proyek Bendungan Sepaku Semoi

Wahid menambahkan bahwa warga serta petugas setempat berharap gedung baru segera dibuka untuk umum dan mulai difungsikan.

“Saya berharap sih bisa segera dibuka. Buka untuk umum yang baru itu, gedung baru itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam memenuhi kebutuhan air bersih di gedung baru tersebut, Pemkab PPU melalui Dinas Kesehatan (Diskes) PPU telah melakukan beberapa pengadaan. Jika tidak ada halangan, pemungsian fasilitas ini dalam tahun ini.

Lebih lanjut, Wahid menyebut ada kebutuhan yang mendesak akan operasional puskesmas ini bisa segera teratasi. Apalagi Sepaku sebagai daerah sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kalau memang ada masalah, harus bisa diselesaikan segera. Agar masyarakat di sana bisa segera menerima juga manfaatnya,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.