Vendor Lokal Tuntut PT Brantas Abipraya Bayar Tagihan Rp1 Miliar Lebih di Proyek Bendungan Sepaku Semoi

PPU – Sejumlah vendor lokal melakukan aksi protes terhadap PT Brantas Abipraya, kontraktor pelaksana proyek Penyempurnaan dan Penataan Kawasan Bendungan Sepaku Semoi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (20/10/2025).

Aksi dilakukan lantaran sejumlah tagihan pekerjaan yang telah diselesaikan sejak 2024 belum juga dibayarkan. Salah satunya datang dari CV Green Palm Garden, vendor lokal yang mengerjakan pekerjaan softscape dan hardscape di kawasan bendungan tersebut.

Andre, perwakilan CV Green Palm Garden, menyebut total tagihan perusahaannya yang belum dibayar mencapai sekitar Rp1.060.673.030.

“Tagihan kami belum diselesaikan Rp1,06 miliar. Pekerjaan 2024, sudah masuk tagihan 2024,” tutur Andre saat ditemui di lokasi.

Sesuai Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) bernomor 1542.1/BAP-PPKBSS/OPS/SPP/V/2024 tanggal 30 Mei 2024, pekerjaan Forest Trail Anjungan bendungan dengan besaran tagihan Rp204.511.228.

Lalu, Surat Perjanjian Pemborongan nomor 1696.1/BAP-PPKBSS/OPS/SPP/VII/2024 tertanggal 1 Juli 2024, untuk pekerjaan softscape dan hardscape marketplace, dengan tagihan sebesar Rp856.161.802.

Perusahaan ini mensuplai tanaman, batu andesit, taman proyek kolam, dan taman di anjungan.

Baca Juga:   Kepala DP3AP2KB PPU Dukung Peningkatan Sistem Kearsipan Digital

Mereka melakukan aksi pemasangan tulisan di beberapa lembar plywood dan kardus. Di antaranya bertuliskan: ‘Kerjaan dikejar-kejar, giliran pembayaran, molor kayak karet’. Aksi mereka lakukan di portal sisi tengah jalan ke arah Bendungan Sepaku-Semoi.

Dijelaskan, total tagihan itu Rp800 juta lebih milik perusahannya. Lalu ada punya rekanan yang pakai bendera perusahaannya Rp 200 an juta lebih.

Selain Green Palm Garden, ada pula vendor lokal lainnya yang tagihannya ‘menggantung’. Jufriansyah, warga Semoi, menyebut PT Brantas Abipraya belum menyelesaikan tanggungan kepadanya Rp279 juta lebih.

“Saya suplai material alam,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Tobir, vendor penyedia material bangunan, yang mengaku tagihannya senilai Rp244 juta juga belum dibayarkan.

“Saya sekitar Rp244 juta,” sebut Tobir.

Menanggapi hal itu, Yudi Priyo, Supervisor (SPV) Pemeliharaan Bendungan Sepaku Semoi dari PT Brantas Abipraya, menyatakan telah menampung aspirasi para vendor dan meneruskan laporan mereka ke kantor pusat.

“Mereka tadi nyampaikan aspirasi terkait pembayaran tagihan. Saya temui, saya sampaikan, ini saya teruskan ke keuangan kantor pusat, ke Pak Reza (bagian keuangan Brantas),” terangnya di kantornya.

Baca Juga:   Warga Sungai Parit Temui Bupati PPU, Tuntut Kejelasan Air Bersih

Namun, sejauh info yang diterima, tuntutan ini diteruskan ke pusat pada pulul 14.15 Wita, oleh Yudi, namun sampai pukul 15.42 Wita belum ada jawaban.

“Belum, belum ada feedback dari atas,” jelasnya.

Aksi ini merupakan aksi kedua yang dikakukan di Bendungan Sepaku-Semoi. Beberapa bulan lalu, terjadi juga di Intake Sepaku. Sama, tuntutan ditujukan ke PT Brantas Abipraya namun beda pekerjaan dan unit kerja.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.