Fungsi Ahli Gizi Dinilai Sekadar Formalitas, Disdikpora PPU Tegaskan Risiko Hukum Pengelola SPPG

PPU – Dugaan keracunan puluhan siswa di Kecamatan Waru menjadi alarm serius bagi tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Andi Singkerru, menilai insiden tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kelalaian yang berpotensi masuk ke ranah pidana jika terbukti terjadi pembiaran terhadap standar keamanan pangan.

Peristiwa yang terjadi pada 11 Februari 2026 itu diduga dipicu lemahnya pengawasan terhadap makanan tambahan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya menu puding berbahan santan yang tidak disimpan dalam lemari pendingin. Kondisi tersebut, menurut Andi, mencerminkan fungsi ahli gizi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang hanya bersifat administratif tanpa pengawasan nyata di lapangan.

“Fungsi ahli gizi jangan cuma terpampang di situ. Jangan hanya ada di papan nama, tapi tidak menjalankan arahan pemerintah,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).

Ia mengungkapkan, masih ditemukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang mengambil makanan dari luar dengan dalih pemberdayaan UMKM, namun tanpa kontrol ketat terhadap proses produksi dan penyimpanan. Padahal, menurutnya, tanggung jawab penuh tetap berada di tangan pengelola SPPG, bukan pada pelaku UMKM.

Baca Juga:   Polres, Kodim dan Kejari PPU Gelar Bazar Ramadan PPU, Belanja UMKM Berkah Ramadan

“Kalau UMKM lalai, yang kena tetap SPPG. Ini menyangkut perut anak-anak. Anak SD tidak tahu mana makanan basi atau tidak, dia langsung makan saja,” ujarnya.

Pada Ramadan, skema Program Makan Bergizi Gratis akan dialihkan ke makanan kemasan kering yang dibawa pulang. Meski demikian, Andi mengingatkan perubahan bentuk makanan bukan berarti risiko keracunan menjadi kecil. Produksi makanan kering di tingkat masyarakat tetap rentan terhadap praktik tidak higienis, mulai dari tidak menggunakan sarung tangan hingga penanganan makanan yang tidak steril.

Ia menegaskan, makanan basah hanya boleh disajikan dalam kondisi tertentu, seperti kegiatan buka puasa bersama di sekolah, dengan syarat koordinasi dilakukan jauh hari sebelumnya antara pihak sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Tanpa koordinasi tersebut, makanan basah tidak diperkenankan didistribusikan.

“Jangan berpikir makanan kering kecil kemungkinannya bermasalah. Justru karena lengah itu risikonya muncul,” ungkapnya.

Saat ini, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Waru masih dihentikan sementara sembari menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan oleh kepolisian. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU menyatakan telah meningkatkan monitoring terhadap delapan SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut. Insiden ini sekaligus menjadi peringatan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak cukup hanya dengan niat baik dan pelibatan UMKM, tetapi menuntut disiplin, standar keamanan pangan yang ketat, serta pengawasan yang benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas.

Baca Juga:   Raup Muin Peduli Stunting Daerah

Andi juga menyampaikan peringatan keras. Jika kejadian serupa kembali terulang, pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan.

“Kalau ada lagi, saya pastikan Polres turun. Itu sudah masuk pidana, karena tahu risikonya tapi tetap lalai,” pungkasnya.

Pewarta: DeddyPz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.