Dukung Pendidikan Dasar di IKN, Menteri Abdul Mu’ti Resmikan Sekolah dan Tinjau Gelar Karya PAUD-SD

NUSANTARA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikasmen), Abdul Mu’ti, melakukan kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (13/6/2025), dalam rangka menghadiri Gelar Karya Peningkatan Mutu Pembelajaran PAUD dan SD.

Setibanya di Kantor Otorita IKN sekitar pukul 11.00 WITA, Menteri Mu’ti disambut hangat oleh jajaran Otorita IKN, termasuk Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin. Kunjungan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pendidikan dasar di kawasan strategis pembangunan IKN.

Agenda utama kunjungan tersebut adalah peresmian SDN 020 Sepaku, yang akan dilakukan pada pukul 17.00 WITA. Sekolah tersebut terletak tidak jauh dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan telah direlokasi serta direvitalisasi melalui dana CSR dari Yayasan Pendidikan Astra, hasil kolaborasi antara Otorita IKN dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, Mu’ti dijadwalkan mengunjungi stand pameran inovasi pendidikan yang berlangsung di City Hall Kantor Otorita IKN. Pameran ini menampilkan berbagai praktik baik dan inovasi pembelajaran dari sekolah-sekolah dalam wilayah delineasi IKN.

Baca Juga:   Layanan Kesehatan PPU Tetap WFO, RSUD dan Puskesmas Tak Terapkan WFH

Perwakilan dari Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia (INOVASI), Erik Hutasoit, mengungkapkan bahwa menteri juga akan mengikuti sesi audiensi bersama Otorita IKN, perwakilan sekolah, serta Kedutaan Besar Australia. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

Kunjungan ini menjadi penegas sinergi multipihak dalam membangun fondasi pendidikan dasar yang berkualitas di kawasan Ibu Kota Nusantara.

“Ada Ketua Komisi X juga, Bu Hetifah Sjaifudian,” ujar Erik saat ditemui di Kantor Otorita IKN.

Penulis: Riski Bypass
Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.