DPRD Saran Lembaga Konsultasi Pasca Adanya Pasien Akhiri Hidupnya Sendiri Di RSUD AWS

SAMARINDA – Sarkowi V. Zahry, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan belasungkawanya atas kejadian baru-baru ini di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahranie (RSUD AWS) Samarinda pada Minggu (06/07/2025).

Sebelumnya, Seorang pasien bernama US (68), warga Jalan Palaran ditemukan tewas tergantung di ventilasi kamar perawatan, Korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh seorang perawat bernama Heri saat melakukan kontrol rutin di Ruang Angsoka nomor 2002. US didapati tergantung menggunakan kain sarung yang diikatkan pada ventilasi jendela kamar.

Dari informasi yang diterima, pihak keluarga seringkali mendapatkan keluhan dari korban, US, yang ingin mengakhiri hidup. Depresi, karena merasa menjadi beban keluarga dari penyakit gagal ginjal yang dideritanya.

“Dalam hal ini penting untuk menghadirkan lembaga konsultasi agar dapat memberikan motivasi kepada pasien hingga saran, demi memacu semangat untuk sembuh,” ujar Sarkowi pada Rabu (09/07/2025).

Ia khawatir, jika tidak begitu pada akhirnya akan mempengaruhi pasien lain untuk melakukan hal yang sama. Mengakhiri hidupnya sendiri. Sehingga saran ini diharapkan mampu diterapkan untuk solusi jangka pendeknya.

Baca Juga:   Fraksi DPRD Minta Kejelasan Pemangkasan APBD, Hamas: Kaltim Terdampak Rp4,6 Triliun

Terlebih peran psikolog juga dirasa penting, mengingat, penyakit-penyakit bisa saja membawa efek stress hingga depresi. Kalaupun memungkinkan, pasien semacam itu harus mendapatkan penanganan psikologis secara khusus.

“Banyak kok lembaga psikolog yang memadai diberbagai Universitas, juga rasanya perlu bekerja sama dimuat dalam program Jospol,” tutupnya. (Adv)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.