DPRD PPU Matangkan Raperda Pelestarian Adat Paser, Nama Jalan hingga Ornamen Gedung Bakal Diatur

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penguatan dan pelestarian adat Paser masih terus dimatangkan. Sejumlah substansi dinilai perlu dikaji lebih dalam agar regulasi tersebut benar-benar komprehensif serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Anggota Pansus II DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengatakan pembahasan raperda ini masih terus menyerap masukan dari berbagai pihak. Ia menyebut, masih banyak hal yang perlu didalami bersama narasumber yang kompeten, khususnya terkait upaya pelestarian adat Paser.

Menurutnya, ruang lingkup raperda tidak hanya menyentuh aspek budaya secara umum, tetapi juga mencakup tradisi, bahasa daerah, hingga olahraga tradisional masyarakat Paser.

“Sejauh ini kami dari Komisi I, yang juga tergabung dalam Pansus, menilai masih banyak hal yang perlu dikaji bersama narasumber yang kompeten terkait kemajuan dan pelestarian adat Paser,” ujarnya.

Selain itu, raperda juga memuat pengaturan penggunaan nama tokoh-tokoh Paser untuk gedung pemerintahan maupun nama jalan. Tak hanya itu, ornamen khas Paser direncanakan menjadi bagian dari desain bangunan pemerintah di PPU.

Baca Juga:   Imigrasi Balikpapan Siap Perkuat Kolaborasi dengan Pemkab PPU

“Penggunaan nama tokoh-tokoh Paser untuk gedung pemerintahan maupun nama jalan juga termuat dalam raperda ini. Begitu pula ornamen khas Paser yang nantinya diterapkan pada gedung-gedung dan bangunan pemerintahan,” katanya.

Raperda ini merupakan revisi dari peraturan daerah sebelumnya yang dinilai belum mengatur secara rinci aspek pelestarian adat. Jika nantinya disahkan, perda baru tersebut akan menggantikan aturan lama.

Terkait proses pembahasan, Ishaq menyebut sejauh ini tidak ada kendala berarti. Pansus justru mendapatkan banyak masukan dalam rapat terakhir dan dalam waktu dekat akan kembali mengundang tokoh-tokoh masyarakat adat Paser.

“Perda sebelumnya memang belum mengatur sampai ke sana. Karena itu dilakukan revisi, dan jika raperda ini disahkan, maka perda yang lama akan dicabut,” tegasnya.

Ia menambahkan, salah satu poin yang didorong dalam raperda adalah penguatan peran Lembaga Adat Paser dalam membantu penyelesaian persoalan sosial yang berkaitan dengan adat di masyarakat.

Namun demikian, pengaturan terkait hukum adat secara spesifik belum dimasukkan dalam raperda. DPRD PPU masih menunggu perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat di tingkat nasional.

Baca Juga:   PHI Zona 9 Salurkan 40 Hewan Kurban, Perkuat Harmoni Sosial di Momen Iduladha

Menurut Ishaq yang juga Ketua Komisi I DPRD PPU ini, pansus sengaja tidak terburu-buru agar produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya tidak bertabrakan dengan regulasi yang lebih tinggi. Meski demikian, ia membuka kemungkinan aturan hukum adat dapat diakomodasi di masa mendatang, menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menyinggung adanya ruang dalam regulasi nasional terbaru yang memberi pengakuan terhadap hukum adat, namun tetap harus diselaraskan dengan norma hukum yang berlaku secara umum.

“Saat ini kami masih menunggu pembahasan Undang-Undang Masyarakat Adat di DPR RI. Karena itu, Pansus tidak ingin terburu-buru agar raperda ini nantinya tidak bertabrakan dengan regulasi yang lebih tinggi,” jelas Ishaq.

Karena itu, pansus berencana terus menghadirkan tokoh adat dan narasumber yang memahami hukum masyarakat adat untuk memperkaya substansi raperda sebelum disahkan menjadi perda.

“Saat ini kami masih mengkaji bersama para narasumber terkait seperti apa penerapan hukum masyarakat adat yang tidak bertentangan dengan ketentuan normatif,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.