Imigrasi Balikpapan Siap Perkuat Kolaborasi dengan Pemkab PPU

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan di Kantor Bupati PPU, Kilometer 09 Nipah-Nipah, Rabu (15/4/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, dan disambut Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, di ruang kerjanya.

Pertemuan ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi antara Imigrasi dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung pelayanan publik di wilayah kerja Imigrasi Balikpapan. Kunjungan ini juga menjadi bagian dari silaturahmi pascapelantikan Adi Fachmianur pada Januari 2026 lalu.

Sekda PPU, Tohar, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Melalui pertemuan ini, kami berharap koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” kata Tohar.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menyatakan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan Pemkab PPU, baik dalam layanan keimigrasian maupun program pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:   PPU Siapkan Status Siaga 1 Darurat Bencana Kekeringan

Ia menambahkan, salah satu bentuk kolaborasi yang telah berjalan adalah program Desa Binaan Imigrasi di Desa Girimukti sejak 2024. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keimigrasian sekaligus mencegah potensi pelanggaran di tingkat desa.

Pertemuan diakhiri dengan penyerahan cenderamata sebagai simbol hubungan baik dan komitmen kerja sama antarinstansi.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, baik dalam hal pelayanan keimigrasian maupun melalui program-program pembinaan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Adi.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.