DPRD PPU Fokus Revisi Perda Desa, Penguatan Adat hingga Pemekaran di 2025

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025 akan dilakukan secara selektif. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Abd Rahman Wahid, menegaskan bahwa efektivitas dan efisiensi menjadi pertimbangan utama, mengingat keterbatasan anggaran serta minimnya aturan teknis turunan dari sejumlah perda sebelumnya.

“Kalau bicara prioritas, semua perda itu penting. Tapi kita harus lihat kemampuan anggaran dan kesiapan regulasi turunannya. Jangan sampai perda disahkan tiap tahun, tapi Pergub atau aturan teknisnya tidak ada. Itu sama saja buang-buang anggaran,” ujar Wahid.

Menurut Wahid, dari usulan legislatif, setidaknya ada enam Raperda yang masuk radar pembahasan tahun 2025, baik berupa regulasi baru maupun revisi terhadap perda lama. Beberapa isu strategis yang muncul antara lain soal penguatan adat, hak asasi manusia (HAM), perubahan masa jabatan kepala desa, serta pemekaran desa dan kelurahan.

“Misalnya untuk perda tentang desa, itu menyesuaikan dengan UU terbaru yang menyebut masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Maka perlu revisi. Sama halnya dengan usulan pemekaran desa dan kelurahan, yang juga jadi aspirasi warga,” jelasnya.

Baca Juga:   KIPP IKN Dibanjiri Pengunjung saat Libur Iduladha, Longsor Tutup Akses Taman Kusuma

Wahid menyebutkan bahwa idealnya, jumlah perda baru dari legislatif cukup empat per tahun, di luar usulan eksekutif. Tujuannya agar pembahasan dapat lebih fokus dan implementasi berjalan maksimal.

“Terlalu banyak perda tapi minim pelaksanaan, ya sama saja mubazir. Kita dorong yang betul-betul dibutuhkan masyarakat dan siap dilaksanakan,” tandasnya.

Adapun pembahasan lebih lanjut akan berlangsung pada triwulan ketiga, dengan target penetapan Prolegda akhir tahun. DPRD juga akan mempertimbangkan kebutuhan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mempercepat pembahasan.

“Kami yakin penyusunan dan pembahasan bisa sesuai target dan efektif,” tutup Wahid.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.