DPRD Kaltim Tekankan Kajian Teknis dan Hukum Sebelum Tukar Guling Aset Dilakukan

SAMARINDA – Rencana tukar guling aset milik Pemprov Kaltim kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja DPRD Kaltim pada Senin (22/9/2025). Permintaan tersebut muncul dari pihak swasta yang ingin membuka kawasan bisnis baru di Jalan MT Haryono. Meski demikian, DPRD menegaskan seluruh proses teknis dan hukum tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa legislatif tidak bisa memberi persetujuan sebelum pemprov melakukan kajian menyeluruh.

“Kami tidak bisa memberi persetujuan langsung. Pihak swasta harus lebih dulu berkoordinasi dengan pemprov agar ditinjau dari aspek yuridis dan teknisnya,” tegas politikus Gerindra itu.

Agus menjelaskan, DPRD hanya akan menindaklanjuti di tingkat paripurna jika kajian dari pemprov sudah lengkap dan memenuhi syarat aturan yang berlaku.

“Makanya kami arahkan ke pemprov dahulu. DPRD hanya menetapkan di paripurna setelah semua kajian selesai,” paparnya.

Menurutnya, rencana pembukaan kawasan bisnis tersebut memang cukup potensial karena bisa membuka jalur alternatif dari MT Haryono menuju Ring Road II. Namun, ia menegaskan prosesnya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.

Baca Juga:   Perkuat Karakter Bangsa, Damayanti Sosialisasikan Perda No. 9/2023

“Bukan soal memberatkan. Justru kami ingin memastikan semua langkah sesuai aturan. Setelah ada kajian pemprov, barulah DPRD menjalankan fungsi pengawasan,” jelasnya.

Dari informasi yang ada, kawasan itu rencananya akan dikembangkan sebagai pusat bisnis dan perkantoran dengan fasilitas lengkap. Namun, akses jalan keluar terhambat lahan milik Pemprov Kaltim berupa kantor dinas. Karena itu, pihak swasta mengajukan opsi tukar guling lahan.

Agus mencontohkan, konsepnya bisa saja serupa dengan Grand City Balikpapan yang kini memiliki akses jalan alternatif.

“Lahan pemprov yang ditukar tidak besar, hanya sekitar 200 meter panjangnya dengan lebar 20 meter. Tapi soal layak atau tidaknya, itu sepenuhnya ranah pemprov melalui kajian teknis mereka,” tandasnya.

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.