DPRD Dorong Pengembangan Produk Khas Kampung untuk Dongkrak Ekonomi Lokal

BERAU – Upaya penguatan ekonomi berbasis potensi lokal kembali mendapat dukungan DPRD Berau. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menilai pelatihan UMKM yang digelar pemerintah daerah, khususnya di wilayah wisata seperti Maratua, memiliki dampak nyata terhadap kemandirian ekonomi masyarakat.

Menurutnya, pelatihan yang diarahkan pada pengolahan produk khas menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing kampung di tengah arus wisatawan yang terus meningkat.

Ia menyebut, wisatawan yang datang ke Maratua tidak hanya menikmati keindahan alam, tetapi juga mencari oleh-oleh yang menjadi identitas daerah.

“Maratua adalah destinasi wisata besar. Orang yang datang pasti ingin membawa sesuatu yang khas. Dengan pelatihan seperti ini, Maratua punya peluang dikenal bukan hanya sebagai tempat wisata, tetapi melalui produk unggulannya,” katanya.

Ia pun meminta agar pelatihan serupa tidak hanya dilakukan di satu wilayah saja. Menurutnya, masih banyak kampung di Berau yang belum memiliki produk unggulan sehingga membutuhkan pendampingan dari pemerintah daerah.

“Saya mendorong agar Diskoperindag juga memberikan pelatihan serupa di kampung lain. Kalau setiap kampung punya oleh-oleh khas, ekonomi lokal bisa lebih hidup dan masyarakatnya lebih mandiri,” ujarnya.

Baca Juga:   DPRD Ingatkan Bahaya Pernikahan Dini, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan

Ia berharap kegiatan pelatihan dan pendampingan UMKM dapat terus berlanjut, terutama dalam aspek pemasaran dan pengelolaan usaha.

“Keberhasilan pelatihan tidak hanya diukur dari produk yang dihasilkan, tapi dari kemampuan masyarakat untuk menjadikan produk tersebut sebagai sumber pendapatan berkelanjutan,” tutupnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.