BERAU – Fenomena pernikahan dini kembali menjadi sorotan Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong. Ia menilai kasus perkawinan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman sosial yang dapat berdampak panjang terhadap kehidupan generasi muda.
Dikatakannya, pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas minimal usia menikah.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal bagaimana kita menjaga masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Menurutnya, dampak pernikahan dini tidak dapat dipandang sebelah mata. Kondisi tersebut sangat berpotensi mengganggu perkembangan psikologis anak, memutus akses pendidikan, hingga berujung pada masalah ekonomi keluarga.
“Bahkan, ketidaksiapan mental dan fisik jauh lebih besar dibandingkan pernikahan pada usia matang,” ucapnya.
Untuk itu, ia meminta OPD terkait melakukan pencegahan secara konsisten dan terukur. Ia pun meminta pemerintah daerah memperkuat peran lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perangkat kampung dalam memberikan edukasi.
“Tidak cukup hanya seremonial. Harus ada pendampingan dan langkah penyadaran yang tepat,” pungkasnya.
Penulis: (Srn)



