DPRD Berau Ingatkan Percepatan Proyek Tidak Boleh Abaikan Kualitas

BERAU – DPRD Berau kembali menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek di Bumi Batiwakkal. Anggota Komisi III DPRD Berau, Vitalis Paulus Lette, mengingatkan bahwa percepatan pembangunan harus tetap sejalan dengan prinsip ketelitian dan standar teknis yang sudah ditetapkan.

Vitalis menyampaikan apresiasi kepada DPUPR Berau yang dinilainya responsif dalam menuntaskan berbagai pekerjaan fisik di lapangan. Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan pemerintah daerah patut dihargai karena menunjukkan komitmen untuk mengejar target pembangunan.

Namun, ia menegaskan bahwa kecepatan tidak boleh mengubah esensi pembangunan itu sendiri. Ia menilai administrasi yang rapi memang penting, tapi tidak boleh menutupi kenyataan apabila kualitas fisik pekerjaan justru terabaikan.

“Kita boleh cepat, tapi tetap harus presisi. Jangan sampai administrasi beres, tapi kualitas fisik kalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tekanan batas waktu kontrak kerap menjadi pemicu berbagai persoalan di lapangan. Dalam kondisi terdesak, sebagian kontraktor bisa tergoda menyelesaikan pekerjaan secara terburu-buru demi mengejar waktu, tanpa mempertimbangkan standar teknis yang seharusnya dipenuhi.

Menurut Vitalis, situasi tersebut berpotensi memunculkan penyimpangan kualitas. Mulai dari penggunaan material yang tidak sesuai standar, pelaksanaan pekerjaan yang tidak mengikuti spesifikasi, hingga minimnya pengawasan teknis.

Baca Juga:   Ketua DPRD Dorong Pengembangan Perkebunan Kopi sebagai Alternatif Ekonomi Berau

“Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada durabilitas hasil pembangunan dan keselamatan masyarakat pengguna,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama tim pengawas harus memastikan setiap proyek dikerjakan sesuai aturan.

“Saya berharap DPUPR Berau tetap memprioritaskan mutu, bukan hanya kecepatan, agar hasil pembangunan memberi manfaat jangka panjang.” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.