Ketua DPRD Dorong Pengembangan Perkebunan Kopi sebagai Alternatif Ekonomi Berau

BERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sektor-sektor ekonomi berkelanjutan. Salah satunya adalah perkebunan kopi, yang dinilainya memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi komoditas unggulan baru daerah.

Menurutnya, meningkatnya permintaan pasar terhadap produk kopi lokal berkualitas menjadi peluang yang seharusnya tidak dilewatkan. Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah memberikan perhatian serius pada pengembangan perkebunan kopi dan sektor pertanian lainnya.

“Sektor perkebunan, khususnya kopi, memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih serius. Ini bukan hanya soal diversifikasi ekonomi, tapi langkah strategis mengurangi ketergantungan kita terhadap sumber daya alam yang tidak terbarukan, seperti batu bara,” ujarnya.

Ia menilai, penguatan sektor perkebunan tidak hanya akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan struktur ekonomi yang lebih stabil dan ramah lingkungan.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah agar menyusun kebijakan dan program pendampingan bagi petani, mulai dari penyediaan bibit unggul, pelatihan budidaya, hingga fasilitasi akses pasar.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran koperasi dan UMKM dalam mengelola hasil perkebunan agar nilai tambah produk tetap berada di tingkat lokal.

Baca Juga:   Paparkan Beberapa Usulan Masyarakat

Dengan pengelolaan yang tepat, lanjutnya, sektor perkebunan dapat menjadi tulang punggung ekonomi daerah pascatambang, sekaligus mendukung visi pembangunan Berau yang berkelanjutan.

“Kalau kita bisa kembangkan kopi lokal dengan branding dan kualitas yang baik, bukan tidak mungkin Berau bisa punya kopi khas yang dikenal di pasar nasional bahkan internasional,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.