DPRD Berau Dorong Subsidi Biaya Ambulans dan Pendampingan Pasien BPJS

BERAU – Komisi I DPRD Berau tengah menyoroti persoalan biaya layanan kesehatan yang masih membebani masyarakat, khususnya peserta BPJS yang ditanggung pemerintah. Melalui pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi daerah, DPRD mendorong agar biaya ambulans dan pendampingan perawat untuk pasien rujukan dapat disubsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, mengatakan revisi perda ini tidak hanya bertujuan menyesuaikan nomenklatur dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk meninjau kembali tarif-tarif pelayanan publik agar lebih berpihak kepada masyarakat kurang mampu.

“Selama ini masih banyak masyarakat, terutama peserta BPJS yang ditanggung pemerintah, harus membayar biaya rujukan seperti ambulans atau pendampingan perawat. Padahal mereka ini masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menambah beban bagi pasien yang sudah kesulitan secara ekonomi. Untuk itu, pihaknya mendorong agar biaya-biaya tersebut dapat ditanggung pemerintah daerah melalui skema subsidi.

“Kasihan masyarakat yang sudah sakit, tidak mampu, masih dibebani biaya rujukan dan ambulans. Makanya kita usulkan agar biaya ini disubsidi pemerintah lewat APBD,” tegasnya.

Baca Juga:   Festival Pangan Lokal Jadi Momentum Bangkitkan Kebanggaan terhadap Produk Daerah

Dikatakannya, DPRD Berau akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari mekanisme yang tepat agar kebijakan ini bisa diterapkan tanpa bertentangan dengan ketentuan BPJS.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan hasil pembahasan, BPJS saat ini belum menanggung biaya pendampingan perawat untuk pasien rujukan.

“Maka dari itu, kami akan melihat bagaimana skema terbaiknya supaya pemerintah daerah bisa membantu. Intinya jangan sampai masyarakat kecil jadi korban kebijakan yang belum berpihak,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.