DPRD Berau Dorong Pembangunan Sirkuit Permanen, Sambarata Jadi Lokasi Potensial

BERAU – Rencana pembangunan sirkuit permanen di Kabupaten Berau mulai menunjukkan progres nyata. Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, mengungkapkan bahwa saat ini telah ada dua lokasi potensial yang sedang dikaji pemerintah daerah untuk proyek tersebut, salah satunya berada di Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur, dengan luas lahan sekitar 12 hektare.

Kajian yang dilakukan, kata Agus, meliputi aspek teknis, kelayakan lahan, serta dampak strategis terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dari hasil kajian tersebut, akan ditentukan lokasi paling ideal untuk pembangunan sirkuit.

“InsyaAllah pembangunannya dimulai pada 2026. Dari dua lokasi yang dimiliki Pemda, kita akan lihat mana yang paling layak secara teknis dan strategis,” ujarnya.

Dikatakannya, keberadaan sirkuit permanen bukan hanya sekadar proyek infrastruktur olahraga, tetapi juga motor penggerak ekonomi lokal. Setiap kali event roadrace digelar, antusiasme masyarakat dinilai sangat tinggi dan berdampak langsung pada UMKM serta sektor pariwisata.

“Kita lihat setiap event roadrace, antusias warga luar biasa, UMKM pun ramai. Jadi ini bukan hanya soal balapan, tapi soal ekonomi rakyat juga,” tegasnya.

Baca Juga:   Tarif Administrasi Dianggap Tak Berpihak ke Warga, DPRD Berau Angkat Suara

Selama ini, lanjutnya, ajang roadrace di Berau masih menggunakan halaman Kakaban Aquatic sebagai lintasan sementara. Namun, lokasi tersebut dianggap kurang memenuhi standar keamanan dan teknis bagi pembalap.

Ia berharap, kehadiran sirkuit permanen nantinya dapat membuka peluang baru bagi pembalap lokal untuk berprestasi di tingkat provinsi hingga nasional, sekaligus menjadikan Berau sebagai tuan rumah berbagai event otomotif berskala besar.

“Kalau sirkuit ini terealisasi, dampaknya akan besar. Bukan hanya bagi dunia olahraga, tapi juga bagi perekonomian masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.