DPRD Berau Desak Penguatan Sistem Keselamatan Maritim Pasca Kecelakaan Kapal di Talisayan

BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, Sa’ga, mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat dan membenahi sistem mitigasi serta keselamatan maritim, khususnya bagi nelayan dan pelaku aktivitas di laut. Dorongan itu disampaikan menyusul insiden tenggelamnya kapal KM Mina Maritim 148 di perairan Talisayan beberapa waktu lalu.

Ditegaskannya, kecelakaan di Talisayan menunjukkan masih lemahnya infrastruktur pendukung keselamatan di kawasan pesisir. Ia mendorong pemerintah daerah agar segera memasang alat pendeteksi dini gelombang tinggi, angin kencang, dan potensi badai, guna meminimalkan risiko kecelakaan laut.

“Masyarakat pesisir menggantungkan hidupnya pada laut. Sehingga keselamatan mereka harus jadi prioritas. Dengan adanya sistem peringatan dini, nelayan bisa mengambil keputusan lebih bijak sebelum melaut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan teknologi pendeteksi cuaca dan gelombang tidak hanya berfungsi sebagai alat keamanan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap jiwa dan aset masyarakat yang bergantung pada sektor laut.

Selain itu, Sa’ga meminta Pemkab Berau menjalin koordinasi erat dengan Basarnas, BPBD, BMKG, dan Kementerian Perhubungan untuk memperkuat kesiapsiagaan sistem keselamatan laut.

Baca Juga:   DPRD Berau Dorong Penyesuaian Tata Ruang, Desa Terkendala Status Lahan KBK

Menurutnya, dengan garis pantai yang panjang dan aktivitas maritim yang tinggi, Berau membutuhkan strategi mitigasi bencana laut yang lebih terukur dan berbasis teknologi.

Ia yakin, keberadaan sistem peringatan dini dapat menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi nelayan serta masyarakat pesisir.

“Jangan sampai insiden seperti di Talisayan terulang kembali. Keselamatan di laut harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” tutupnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.