DPRD Berau Dorong Penyesuaian Tata Ruang, Desa Terkendala Status Lahan KBK

BERAU – Permasalahan status lahan kawasan budidaya kehutanan (KBK) yang belum terselesaikan dinilai menjadi penghambat utama perkembangan sejumlah desa di Berau.

Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, menilai persoalan tersebut telah berimbas pada terhambatnya pembangunan fasilitas publik hingga sektor ekonomi masyarakat.

Rahman menjelaskan, masih banyak desa yang tidak dapat mengembangkan sarana umum akibat keterbatasan ruang. Kondisi itu membuat desa kesulitan membangun balai desa, akses jalan, hingga ruang fasilitas sosial yang dibutuhkan masyarakat.

“Warga sudah tinggal puluhan tahun, bahkan turun-temurun. Tapi karena status lahan masih KBK, mereka tidak bisa mengurus sertifikat tanah, tidak bisa membangun fasilitas, bahkan membuka lahan untuk bercocok tanam pun terkendala,” ungkapnya.

Disebutnya, dampak paling terasa terjadi di kawasan bekas wilayah transmigrasi. Sejak awal, wilayah ini membutuhkan ruang lebih luas untuk berkembang, terutama dalam mendukung ketahanan pangan berbasis pertanian mandiri.

“Tapi status lahan yang belum jelas membuat rencana tersebut tidak dapat direalisasikan,” ucapnya.

Menurut Rahman, ketidakjelasan tata ruang tersebut bahkan menghambat distribusi program pemerintah yang mestinya dapat mendorong peningkatan ekonomi desa.

Baca Juga:   Prioritaskan BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

DPRD Berau, kata Rahman, telah membahas masalah ini dalam rapat internal dan akan mendorong revisi serta penyesuaian peraturan terkait tata ruang wilayah. Ia berharap langkah itu dapat menjadi titik awal penyelesaian sehingga desa memiliki ruang yang jelas untuk berkembang.

“Kita perlu kepastian ruang agar desa dapat tumbuh dan masyarakat memiliki kepastian hak atas tanah,” tutupnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.