Dituding Serobot Tanah, Irawan Heru Suryanto Lapor Dugaan Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik

PPU – Perselisihan batas tanah antara Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Irawan Heru Suryanto dan tetangganya di Kecamatan Waru berbuntut panjang. Tak hanya saling tuding soal penyerobotan lahan, kedua belah pihak kini sama-sama melapor ke polisi setelah perdebatan di lapangan berujung perkelahian.

Irawan mengambil langkah hukum setelah terjadi perselisihan dengan tetangganya terkait batas tanah di kawasan Logpon, Kecamatan Waru. Perselisihan itu sebelumnya sempat memicu perkelahian dan kini berlanjut ke ranah kepolisian.

Kuasa hukum Irawan, Rahmadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga warga Waru ke Polres PPU atas dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STPLP/151/X/2025/Reskrim dan STPLP/367/X/2025/Reskrim.

“Tiga orang itu kami laporkan karena diduga menyebarkan informasi yang merugikan nama baik klien kami di media sosial dan media massa, serta melakukan tindakan kekerasan,” jelas Rahmadi, Rabu (8/10/2025).

Ia menguraikan, peristiwa bermula saat keluarga tetangga melakukan pengukuran lahan secara sepihak pada Sabtu (27/9/2025). Dalam proses itu terjadi ketegangan yang berujung perkelahian.

“Awalnya ibu dari Fahmi mengukur tanah dengan alasan lahannya berkurang. Sempat ada adu argumen, dan ketika situasi mulai tenang, justru muncul provokasi yang memicu keributan,” ujarnya.

Baca Juga:   Petani PPU Terima Bantuan Alsintan, Produksi Padi Diharapkan Meningkat

Rahmadi menegaskan, Irawan memiliki bukti sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dipersoalkan. Ia menolak tudingan bahwa kliennya melakukan penyerobotan lahan.

“Tanah itu punya dasar hukum yang kuat. Tuduhan tersebut tidak benar dan justru merusak reputasi klien kami sebagai pejabat publik,” katanya.

Ia juga menyebut, tuduhan itu telah menyebar luas di media sosial sehingga memperburuk situasi. Rahmadi berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut secara profesional.

“Karena kabar yang tidak berdasar itu, kami juga melaporkan dua orang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Kami percaya Polres PPU akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan adil,” ucapnya.

Irawan sendiri membenarkan langkah hukum tersebut diambil setelah berbagai upaya damai tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami sudah berusaha menempuh jalan kekeluargaan. Tapi karena tidak ada titik temu, akhirnya laporan resmi kami buat tadi malam,” katanya.

Ia menuturkan, persoalan yang menjadi sumber sengketa sebenarnya hanya soal batas tanah setengah meter.

“Ukuran tanah kami sesuai sertifikat, 15 kali 32 meter. Dulu orang tua dari pihak pelapor pernah meminta tambahan setengah meter, lalu diganti dengan kusen rumah. Sudah disepakati secara lisan, tapi tidak tertulis,” ungkapnya.

Baca Juga:   Sekkab PPU Tohar Rayakan Ulang Tahun ke-57, Momentum Kebersamaan dan Apresiasi Pengabdian

Menurutnya, polemik ini seharusnya bisa selesai tanpa perlu masuk ke ranah hukum.

“Saya sudah coba menemui mereka baik-baik, bahkan keluarga besar juga ikut menengahi. Tapi tidak ada itikad baik. Jadi saya memilih langkah hukum untuk menjaga martabat sebagai anggota dewan,” tuturnya.

Selain itu, Irawan menambahkan, dirinya telah menerima surat dari Badan Kehormatan DPRD PPU untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran etik.

“Saya sudah kirimkan jawaban tertulis sebagai bentuk tanggung jawab moral,” ujarnya.

Ia mengaku prihatin karena kasus ini sudah berdampak pada citranya sebagai wakil rakyat.

“Banyak yang menelepon, menanyakan kebenaran berita itu. Tentu hal ini menimbulkan tekanan, bukan hanya bagi saya, tapi juga keluarga,” ucapnya.

Meski demikian, Irawan menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Ia berharap masalah ini bisa segera menemukan titik terang.

“Laporan dari pihak Fahmi masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Saya sendiri belum dipanggil penyidik. Kalau tidak diselesaikan dengan kepala dingin, bisa jadi contoh buruk bagi masyarakat. Tapi karena jalan damai gagal, saya serahkan semuanya pada penegak hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, keluarga Fahmi Rizal sebelumnya telah melaporkan Irawan ke Polsek Waru atas dugaan penganiayaan dan penyerobotan lahan. Fahmi mengklaim, lebar tanah keluarganya berkurang dua meter dari ukuran semula 27 meter menjadi 25 meter.

Baca Juga:   Apel Perdana Usai Idulfitri, Mudyat Noor Tekankan Integritas dan Kinerja ASN PPU

“Ibu saya hanya ingin memastikan batas tanah, tapi patoknya sudah tidak ada. Saat kami ingin mengukur ulang, malah terjadi keributan,” kata Fahmi.

Ia menuduh Irawan bersikap kasar dan memukulnya saat hendak menanyakan persoalan tersebut. Atas kejadian itu, Fahmi melapor ke Polsek Waru dan menjalani visum.

“Saya hanya ingin bicara baik-baik, tapi malah diserang. Kepala saya luka karena dipukul. Laporan langsung kami buat hari itu juga,” katanya.

Pihak kelurahan, Polsek Waru, dan Babinsa kemudian melakukan pengukuran ulang. Hasilnya, tanah milik keluarga Fahmi memang berkurang dua meter dari ukuran awal.

“Pengukuran dilakukan bersama aparat dan hasilnya jelas,” tutur Fahmi.

Kapolsek Waru, IPTU Lilik Sulistiya, membenarkan adanya laporan dari warga dan menyatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres PPU. Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menyebut pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas secara resmi sebelum melakukan langkah lanjutan.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.