Sekkab PPU Tohar Rayakan Ulang Tahun ke-57, Momentum Kebersamaan dan Apresiasi Pengabdian

PPU – Suasana penuh kehangatan menyelimuti ruang kerja Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, saat memperingati ulang tahunnya yang ke-57 pada Selasa (8/7/2025). Momen ini menjadi ajang silaturahmi dan refleksi atas pengabdian panjang Tohar dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.

Perayaan yang berlangsung sederhana namun bermakna itu dihadiri langsung oleh Bupati PPU Mudyat Noor, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, kepala perangkat daerah, staf, dan sejumlah mitra kerja pemerintah lainnya. Kebersamaan tampak dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan yang memenuhi ruangan.

Dalam kesempatannya, Mudyat menyampaikan apresiasinya terhadap loyalitas dan kontribusi Sekda Tohar selama ini.

“Selamat ulang tahun, semoga Pak Sekda senantiasa diberi kesehatan, kekuatan, serta semangat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten PPU,” ujar Mudyat.

Menjawab itu, Tohar yang tampak terharu, mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan. Ia menyebut bahwa momen ini menjadi penyemangat untuk terus mengabdi dan menjaga amanah.

Baca Juga:   Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Pemkab PPU Bagikan Bibit Tanaman untuk Pemulihan Lingkungan

Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus memperkuat soliditas, semangat kebersamaan, serta meningkatkan etos kerja demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, rekan-rekan SKPD, serta mitra pemerintah atas doa dan ucapannya. Semoga bertambahnya usia ini membawa keberkahan bagi kita semua,” ungkapnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.