Diskominfo PPU Sosialisasikan Monev KIP, Dorong OPD Terbuka pada Publik

PPU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik, Senin (14/7/2025), di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan publik, sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pelaksana Tugas Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan, menyebut keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

“Sosialisasi ini menjadi tolok ukur komitmen kita dalam menerapkan prinsip transparansi sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik,” ujarnya.

Ia juga mendorong seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD memperkuat koordinasi, memastikan data terdokumentasi rapi, dan diserahkan ke PPID kabupaten untuk dipublikasikan di laman resmi.

“Layanan publik yang berkualitas dimulai dari informasi yang terbuka dan mudah diakses. Mari kita tingkatkan kebersamaan agar tugas PPID berjalan maksimal,” sambungnya.

“Setiap informasi yang boleh diakses publik harus tercatat dalam daftar informasi dan diserahkan ke PPID Kabupaten untuk dipublikasikan melalui website resmi,” tegasnya lagi.

Baca Juga:   Sertifikasi Pemandu Ekowisata di IKN Dinilai Bermanfaat, Peserta Minta Program Berlanjut

Sosialisasi ini turut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Khaidir, sebagai narasumber. Ia menyampaikan pentingnya tata kelola informasi yang terdigitalisasi untuk memudahkan akses publik.

Kegiatan diikuti para pejabat Diskominfo, perwakilan KI Kaltim, serta PPID dari seluruh perangkat daerah.

“Dokumentasi yang rapi dan sistem digital yang terintegrasi akan memudahkan akses informasi bagi masyarakat,” tutupnya. (ADV)

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.