Dishub Kukar Fokus Lengkapi Rambu Keselamatan di Jalan Poros Kukar–Samarinda

KUKAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan pemasangan rambu-rambu keselamatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan strategis. Salah satu prioritasnya adalah Jalan Poros Kukar–Samarinda yang melintasi Desa Jongkang.

Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaedi, mengatakan, jalan tersebut baru saja rampung dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar sehingga rambu lalu lintas belum terpasang. Meski demikian, pihaknya sudah lebih dulu memasang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) untuk memastikan keamanan pengguna jalan di malam hari.

“Masih banyak jalan yang kurang rambu-rambunya. Salah satunya di Jalan Poros Kukar–Samarinda lewat Desa Jongkang. LPJU sudah kita pasang, nanti akan kita programkan lagi untuk rambu lalu lintasnya,” ungkap Junaedi, Kamis (14/8/2025).

Pemerintah Desa Jongkang juga telah mengajukan permohonan resmi pemasangan rambu keselamatan lalu lintas. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan, mengingat jalur tersebut menjadi salah satu akses utama dengan potensi lalu lintas yang padat.

Menurut Junaedi, Dishub Kukar telah memetakan titik-titik rawan yang membutuhkan fasilitas keselamatan, baik melalui survei internal maupun masukan dari pemerintah desa. Ia menegaskan, keberadaan rambu lalu lintas tidak hanya mengatur arus kendaraan, tetapi juga menjadi upaya pencegahan dini terhadap kecelakaan, terutama di jalan-jalan baru yang mulai ramai dilalui.

Baca Juga:   Camat Tenggarong Seberang Dorong Regenerasi Petani, Pertanian Jadi Andalan Dukung Ketahanan Pangan IKN

“Ini sudah menjadi program kami dan akan direalisasikan bertahap sesuai kebutuhan lapangan,” tegasnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.