Camat Tenggarong Seberang Dorong Regenerasi Petani, Pertanian Jadi Andalan Dukung Ketahanan Pangan IKN

KUKAR – Dengan 70 hingga 80 persen warganya berprofesi sebagai petani, Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi salah satu lumbung pertanian utama di Kutai Kartanegara. Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono menegaskan pentingnya regenerasi petani sebagai upaya menjaga ketahanan pangan, terutama untuk menyokong kebutuhan Ibu Kota Negara (IKN) dan wilayah sekitar.

Menurutnya, sektor pertanian di wilayahnya tidak hanya meliputi persawahan, tetapi juga perkebunan dan peternakan. Ia menyoroti bahwa meskipun potensinya besar, berbagai tantangan masih dihadapi petani, khususnya terkait pemasaran hasil tani dan ketersediaan sarana produksi.

“Ada tantangan yang kami hadapi, terutama dalam pemasaran hasil pertanian serta ketersediaan sarana produksi seperti pengairan, pupuk, bahan bakar mesin, dan lainnya yang sudah kami petakan,” ujar Tego, Selasa (5/8/2025).

Salah satu isu krusial yang diangkat adalah minimnya regenerasi petani. Banyak petani aktif yang kini berusia di atas 50 tahun, sementara generasi muda masih enggan turun ke sawah.

“Kami mencoba mengajak para petani milenial yang masih dalam usia produktif agar mau kembali dan berani menekuni sektor pertanian. Petani itu memang melakukan suatu pekerjaan yang indah dan mulia,” tambahnya.

Baca Juga:   Pelantar Wisata Muara Kaman Ulu, Ikon Baru Desa dan Ruang Hidup Ekonomi Warga

Tego menegaskan, ajakan ini bukan hanya untuk menjaga keberlangsungan sektor pertanian, tetapi juga bagian dari strategi daerah dalam mendukung kebutuhan pangan nasional yang terintegrasi dengan rencana pembangunan IKN.

Melalui peran aktif generasi muda, Kecamatan Tenggarong Seberang berharap mampu meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan pertanian demi masa depan pangan yang kuat dan mandiri. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.