Dinilai Ganggu Fungsi Pengawasan, Komisi I DPRD PPU Kritik Ketidakhadiran OPD dalam Agenda Krusial

PPU – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Abd Rahman Wahid, menyoroti ketidakaktifan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam agenda pembahasan penting birokrasi dan pembangunan daerah. Sebab, hal ini dinilai dapat mempengaruhi transparansi serta keefektifan dalam pembahasan sampai pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

Hal ini disampaikan usai Rapat Paripurna penyampaian Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (28/7/2025). Dalam agenda ini, OPD yang tak hadir yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan alasan.

“Kami menyayangkan ketidakhadiran dua dinas tersebut dalam rapat-rapat pembahasan penting yang kami anggap sangat krusial,” ujar Wahid.

Ia menegaskan, kehadiran OPD dalam rapat pembahasan yang berkaitan dengan LKPJ penting untuk memberikan penjelasan langsung terkait program kerja maupun permasalahan yang dihadapi. Ketidakhadiran mereka, menurutnya, menghambat pemahaman legislatif terhadap kondisi riil di lapangan serta pelaksanaan anggaran yang sudah dilakukan.

“Kalau mereka tidak hadir, kita jadi tidak tahu apa saja persoalan yang ada, karena tidak ada penjelasan langsung dan komprehensif dari dinas yang bersangkutan,” lanjutnya.

Baca Juga:   Seminar Literasi Diharapkan Dapat Memberi Daya Kembang Serta Imajinasi Siswa SD

Wahid meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti persoalan ini, khususnya menyangkut kedisiplinan para kepala OPD. Ia menyebut keprihatinan serupa juga disuarakan sejumlah fraksi di DPRD PPU.

“Kalau ketidakhadiran ini terus terjadi, kesannya seolah-olah agenda-agenda LKPJ dianggap remeh. Padahal, ini bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar OPD lebih transparan dan selektif dalam penggunaan anggaran. Program yang bersifat primer dan berdampak langsung kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama.

“Jangan sampai kebutuhan yang penting dan mendesak justru tidak dilaksanakan, sementara kegiatan yang kurang menguntungkan masyarakat malah dijalankan,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.