Diduga Bakar Sampah, Gudang di Waru PPU Ludes Terbakar

PENAJAM PASER UTARA – Sebuah gudang kardus di Jalan Logvon SDR RT 23, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terbakar pada Minggu (19/4/2026) pagi. Kebakaran diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah di sekitar lokasi.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 WITA. Berdasarkan laporan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) PPU Posko Waru, petugas langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga bernama Syahril.

Gudang berukuran sekitar 3×6 meter milik Syahril menjadi objek yang terbakar. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut.

Komandan Regu (Danru) Posko Waru, Ambo Upe, mengatakan tim segera menuju lokasi setelah laporan diterima.

“Setelah menerima laporan, petugas piket segera melakukan penanganan dan pemadaman di lokasi kejadian,” ujarnya.

Sebanyak dua unit mobil pemadam dari Posko Waru dikerahkan ke lokasi yang berjarak sekitar 1,3 kilometer. Petugas tiba dalam waktu dua menit dan langsung melakukan pemadaman.

Proses pemadaman dimulai pukul 10.40 WITA dan berhasil dikendalikan pada pukul 11.35 WITA, dengan total waktu penanganan sekitar 55 menit. Selama operasi berlangsung, tidak ditemukan kendala berarti di lapangan.

Baca Juga:   Akibat Cuaca Ekstrem, Pekerja Proyek Jalan West Residence IKN Ngebut Tiga Shift Demi Kejar Target

“Api berhasil dipadamkan dan kondisi di lokasi sudah aman. Setelah itu, petugas kembali siaga di posko,” tambahnya.

Foto: Petugas Damkar PPU melakukan pemadaman kebakaran gudang kardus di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Minggu (19/4/2026). (Pusdalops BPBD PPU)

Kebakaran mengakibatkan satu bangunan gudang terdampak, namun tidak merembet ke permukiman sekitar. Meski demikian, petugas mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan aktivitas pembakaran, terutama di area yang dekat dengan material mudah terbakar.

Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut, meskipun dugaan awal mengarah pada pembakaran sampah di sekitar lokasi.

DPKP PPU menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam mengelola api terbuka guna mencegah kejadian serupa, terutama di lingkungan padat dan dekat bangunan mudah terbakar.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.