Akibat Cuaca Ekstrem, Pekerja Proyek Jalan West Residence IKN Ngebut Tiga Shift Demi Kejar Target

NUSANTARA – Pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan progres positif. Salah satu proyek strategis, yakni pembangunan Jalan West Residence, segera terkoneksi dengan beton ruas jalan 1B–1C pada akhir Desember 2025.

Meski sempat mengalami deviasi minus sebesar 1,187 persen pada Paket A 1B, progres pekerjaan di lapangan tetap terjaga. Berdasarkan data terbaru, rata-rata progres pembangunan sudah mencapai lebih dari 50 persen. Paket A 1B telah mencapai 58,7 persen, sedangkan Paket B 1B–1C bahkan menembus 83,24 persen.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) XIV OIKN, Rizal, menjelaskan bahwa deviasi tersebut terjadi akibat faktor cuaca ekstrem yang sempat menghambat pekerjaan konstruksi.

“Jadi pas ada hujan deras beberapa hari. Jadi ini, jembatan yang sedang kami kerjakan ini sedikit tergenang. Jadi kami dua minggu off,” jelasnya di lokasi.

Untuk mengejar ketertinggalan, pihak kontraktor menambah jumlah tenaga kerja dan jam kerja lapangan. Jika sebelumnya hanya dua shift, kini pekerjaan dilakukan dalam tiga shift penuh. “Penambahannya untuk jembatan kemarin ada sekitar 100 orang pekerja,” ucapnya.

Lingkup pekerjaan peningkatan jalan Paket A ini itemnya cukup banyak. Mulai ruas jalan sepanjang 1,275 kilometer, pengerjaan 2 jembatan pelengkung, Multi Utility Tunnel (MUT) 2,25 kilometer, serta box culvert 2 titi. Sama seperti paket lain, lebar ruas jalan ini 40 meter.

Baca Juga:   Rakernas ATR/BPN 2025 Resmi Dibuka, Menteri Nusron Tegaskan Tiga Agenda Prioritas

Sekadar diketahui, tanggal kontrak pekerjaan ini 11 Juni 2025, masa pelaksanaan 204 hari kalender, dan masa pemeliharaan 365 hari kalender. Paket A, nilai proyeknya Rp513.211.395.163.00 include PPN 11 persen. Jalan ini termasuk jadi akses vital di KIPP, sebab sebagai jalur utama ke persil-persil area investasi.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.