Dealer Yamaha Terbakar Saat Libur, Polisi Pasang Garis

SAMARINDA — Kebakaran melanda sebuah dealer sepeda motor Yamaha di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (12/4/2026) sore. Insiden ini sempat memicu kepanikan warga setelah terdengar suara ledakan dari dalam bangunan.

Ketua RT 01 setempat, Jefri, menyebut informasi awal berasal dari warga yang tinggal di samping lokasi. Ledakan terdengar sesaat sebelum asap tebal membumbung dari dalam gedung.

“Ada suara ledakan dulu, baru asap keluar tebal. Saya langsung hubungi pemadam,” ujarnya di lokasi.

Saat kejadian, kondisi dealer dalam keadaan tertutup karena hari libur, sehingga tidak ada aktivitas di dalam bangunan.

Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda langsung dikerahkan dari beberapa posko, dibantu relawan dan unit pemadam swasta untuk melakukan penanganan.

Komandan Posko 3 Disdamkarmat Samarinda, Tri Indarto, menjelaskan bahwa proses pemadaman sempat terkendala asap tebal yang memenuhi ruangan.

“Material plafon membuat asap menumpuk di dalam. Petugas harus menggunakan breathing apparatus untuk masuk mencari titik api,” jelasnya.

Baca Juga:   Kasus Penembakan PN Samarinda, Keluarga Terdakwa Buka Suara

Proses pemadaman hingga pendinginan berlangsung sekitar satu jam. Dari sekitar 20 unit sepeda motor yang berada di dalam dealer, sedikitnya tiga unit dilaporkan hangus terbakar.

Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik yang kemudian merembet ke kendaraan di dalam bangunan.

“Diduga dari arus pendek yang menyambar ke motor. Ada sekitar tiga unit terbakar total,” tambahnya.

Saat ini, lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi oleh aparat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menghitung total kerugian material akibat kebakaran tersebut. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.