Darlis Ungkap Alasan Dibalik Tidak Maksimalnya KPAD Kaltim

SAMARINDA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) dan Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Kaltim pada Senin, (21/07/2025). Rapat itu membahas mengenai progress hingga evaluasi mengenai dua instansi tersebut.

Berlangsung di Gedung E, Komplek DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pihak Kepala Dinas KP3A dikonfirmasi berhalangan hadir. Di situ dijelaskan pula bahwa per-2 Mei lalu DKP3A telah berubah nomenklatur yakni menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Sedangkan dari pihak KPAD sendiri memohon dukungan terkait program yang sedang berjalan, salah satunya mengenai Peraturan Daerah (Perda) dan kegiatan-kegiatan operasional yang dilakukan oleh KPAD.

Seusai RDP tersebut, M. Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim menyampaikan setidaknya ada tiga hal yang membuat KPAD tak bisa berjalan secara maksimal.

“Lembaga-lembaga seperti ini yang memang landasan pembentukannya adalah merupakan amalan Undang-Undang itu jangan sampai pemerintah provinsi kelihatan setengah-setengah, pembentukannya harus serius,” tegas Darlis saat diwawancarai.

Baca Juga:   DPRD Apresiasi Komitmen Pemprov Kaltim Bangun Infrastruktur Mahulu dan Kubar

Demikian pula, Darlis mengungkapkan poin yaitu bahwa selama ini lembaga yang dibentuk pemerintah seringkali kalah dengan yang swasta. Ia berharap, lembaga seperti KPAD dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru lembaga yang swasta.

“Pertama, kita minta agar kemandirian KPAD itu betul-betul diwujudkan, yang kedua adalah masa bakti, kalau diamanatkan oleh Undang-Undang 5 tahun kenapa harus 3 tahun. Yang ketiga soal jumlah personil yang perlu ditambah agar dapat bekerja maksimal,” ungkapnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.