Dari Ruang Sidang ke Meja Lelang, Kejari PPU Jual 32 HP Rampasan Negara

PENAJAM PASER UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar lelang terbuka barang rampasan negara berupa puluhan handphone (HP) hasil perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (26/5/2026).

Sebanyak 32 unit HP dilelang kepada masyarakat umum. Barang-barang tersebut mayoritas berasal dari sekitar 30 perkara tindak pidana narkotika yang telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk negara.

Petugas Barang Bukti Kejari PPU, Fetrinna Winda, menjelaskan seluruh barang yang dilelang merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan tidak dikembalikan kepada terdakwa maupun pihak terkait lainnya.

“Barang rampasan ini merupakan barang yang dalam putusan sidang dinyatakan tidak dikembalikan, sehingga dilakukan lelang terbuka bagi masyarakat yang ingin ikut serta,” ujarnya.

Ia mengatakan harga barang lelang cukup bervariasi tergantung kondisi dan jenis perangkat. Penentuan nilai lelang dilakukan bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPERINDAG) PPU agar harga tetap sesuai standar penilaian.

“Penentuan harga kami bekerja sama dengan KUKMPERINDAG PPU, jadi nilainya disesuaikan dengan kondisi barang,” katanya.

Baca Juga:   Tegas Dukung Pilkada Lewat DPRD, Irawan: Diatur Konstitusi dan Representasi Rakyat

Lelang tersebut terbuka untuk umum dengan syarat peserta membawa kartu tanda penduduk (KTP) serta uang tunai untuk pembayaran langsung di lokasi.

“Untuk syarat cukup membawa KTP dan uang cash, karena pembayaran dilakukan secara tunai,” jelasnya.

Foto: Petugas Barang Bukti Kejari PPU, Fetrinna Winda, menunjukkan handphone barang rampasan negara yang dilelang terbuka di Kantor Kejari PPU, Senin (26/5/2026). (Deddypz/MKNN)

Ia menambahkan, pelaksanaan lelang barang rampasan negara tidak dilakukan secara rutin setiap bulan. Kejari PPU biasanya menunggu jumlah barang bukti terkumpul dalam jumlah cukup banyak sebelum membuka lelang kepada masyarakat.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan lelang lebih efektif dan peserta yang datang memiliki lebih banyak pilihan barang.

“Kami tidak menggelar setiap bulan. Biasanya menunggu kuota barang cukup banyak supaya peserta lelang tidak kecewa saat datang,” pungkasnya.

Pewarta : Deddypz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.