Dari Deflasi Balikpapan hingga Ancaman Kenaikan di PPU

PERHATIAN terhadap stabilitas harga pangan di Kalimantan Timur menjelang Ramadan semakin menguat. Kota Balikpapan mencatat deflasi ringan 0,11 persen pada Januari, menandakan harga-harga mulai terkendali setelah lonjakan selama libur Natal dan Tahun Baru. Sementara itu, di Penajam Paser Utara, gejala kenaikan harga beberapa bahan pokok mulai terlihat, memicu langkah pengawasan intensif oleh aparat dan pemerintah daerah.

Fenomena ini mencerminkan kontras kondisi ekonomi di dua wilayah yang berdekatan: satu relatif stabil berkat pasokan pangan yang terjaga dan koordinasi lintas instansi yang solid, sementara yang lain menghadapi tekanan harga akibat biaya angkut tinggi dan pola distribusi yang belum optimal.

Tekanan menjelang Ramadan kerap menjadi ujian bagi daya beli masyarakat, terutama pada komoditas strategis seperti sayur-mayur, daging, beras, dan bahan bakar.

Bank Indonesia bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menegaskan kesiapan mereka melalui operasi pasar, pemantauan harga secara berkala, dan program nasional pengendalian inflasi pangan. Narasi ini bukan sekadar angka inflasi, tetapi juga refleksi upaya menjaga keseimbangan antara pasokan, distribusi, dan daya beli masyarakat agar Ramadan tetap dapat dijalani tanpa gejolak harga yang merugikan.

Berdasarkan data Indeks Harga Konsumen (IHK), Balikpapan mencatat deflasi sebesar 0,11 persen (mtm) pada Januari 2026, sementara inflasi tahunan berada di angka 3,26 persen (yoy). Kepala Perwakilan BI Balikpapan, Robi Ariadi, menjelaskan bahwa angka ini lebih rendah dibandingkan inflasi gabungan empat kota di Kalimantan Timur maupun inflasi nasional, serta masih berada dalam rentang sasaran inflasi nasional 2,5 persen ± 1 persen.

Baca Juga:   Besarnya Tukin IKN Bisa Jadi Magnet ASN Pindah, PPU Jaga Keseimbangan sebagai Gerbang Nusantara

“Angka ini menunjukkan harga-harga di Balikpapan cukup stabil di awal tahun. Deflasi sebagian besar dipicu oleh penurunan harga transportasi dan energi, sementara harga pangan utama cenderung terkendali,” ujar Robi Ariadi.

Foto: Aktivitas jual beli bahan kebutuhan pokok di salah satu pasar di PPU menjelang Ramadan, saat pemerintah daerah memperketat pengawasan harga dan distribusi. (Robbi/MKNN)

 

Penurunan harga transportasi didorong oleh turunnya tarif angkutan udara pasca-musim liburan. Selain itu, harga bensin jenis Pertamax juga mengalami penyesuaian turun, yang berkontribusi signifikan terhadap deflasi.

Dari sisi pangan, meredanya harga cabai rawit dan cabai merah akibat meningkatnya pasokan dari sentra produksi turut menahan laju inflasi. Sementara itu, biaya pendidikan tingkat SMA tercatat menurun berkat dukungan dana operasional pendidikan dari pemerintah.

Meski deflasi mendominasi, beberapa komoditas tetap menekan inflasi, termasuk emas perhiasan seiring kenaikan harga emas dunia, daging ayam ras karena pasokan terbatas, bahan bakar rumah tangga, baju muslim anak menjelang Ramadan, serta harga mobil yang kembali normal setelah periode diskon akhir tahun.

Robi menekankan, meski situasi awal tahun menunjukkan stabilitas, BI tetap mewaspadai sejumlah risiko, seperti puncak musim hujan yang dapat mengganggu distribusi dan produksi pangan, potensi banjir di sentra produksi, serta meningkatnya permintaan masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Baca Juga:   Gerindra - PDIP Jalin Komunikasi, Jarwanto; Buka Peluang Semua Pihak untuk Pilkada PPU

“Survei Konsumen BI Balikpapan mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) berada pada level 129,3, menunjukkan optimisme masyarakat tetap tinggi,” tambah Robi.

Untuk menjaga stabilitas, BI bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan berbagai strategi, antara lain pemantauan harga secara berkala, pelaksanaan operasi pasar dan pasar murah, penguatan kerja sama antar daerah untuk distribusi pangan. Selain itu, mendorong pemanfaatan lahan pekarangan untuk produksi pangan dan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP).

Robi menegaskan bahwa koordinasi yang solid ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat sepanjang tahun.

Sementara itu, di Kabupaten Penajam Paser Utara, tanda-tanda kenaikan harga bahan pokok mulai terdeteksi. Tim gabungan pengawasan pangan menemukan beberapa komoditas dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).

Petugas Satgas Pangan Polres PPU bersama instansi terkait melakukan pengecekan harga dan distri-
busi bahan pokok di salah satu titik pengawasan di PPU menjelang Ramadan.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, menjelaskan, pengawasan ini dilakukan selama enam jam pada Jumat (6/2/2026), dari pukul 09.00–15.00 Wita, mencakup pasar, distributor, agen, dan toko retail modern. Titik pengawasan meliputi Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang; Distributor CV Sari Damai, Kelurahan Lawe-Lawe; Agen telur, Kelurahan Petung; Toko Retail Modern Maxi, Kelurahan Petung dan Toko Retail Modern Yova Mart, Kelurahan Girimukti.

Baca Juga:   Car Free Day Waru Semarak, Warga Antusias dan UMKM Bergairah

Pengawasan ini melibatkan lintas instansi, termasuk Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Dinas Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim, Perangkat daerah Kabupaten PPU, Bulog Cabang Paser, Satgas Pangan Polda Kaltim

Menurut AKP Handry, pelanggaran harga sebagian besar disebabkan oleh tingginya biaya jasa angkut serta pola distribusi dari distributor ke pengecer, yang membuat harga mendekati atau melebihi HET/HAP.

“Temuan ini akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi lanjutan bersama instansi terkait untuk menekan lonjakan harga dan memastikan distribusi pangan berjalan sesuai ketentuan,” jelas Handry.

Komoditas utama yang menjadi perhatian meliputi sayur-mayur, daging sapi dan ayam, beras, BBM, serta LPG. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk melindungi daya beli masyarakat selama bulan puasa.

Oleh sebab itu, pengawasan dini dan langkah antisipatif, seperti yang dilakukan Satgas Pangan Polres PPU dan TPID Balikpapan, menjadi kunci untuk mencegah gejolak harga menjelang Ramadan dan Idulfitri. (Tim MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.