Car Free Day Waru Semarak, Warga Antusias dan UMKM Bergairah

PPU – Suasana Minggu pagi (3/8/2025) di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berubah menjadi pusat kebugaran, silaturahmi, dan geliat ekonomi kreatif. Ratusan warga tumpah ruah mengikuti Car Free Day (CFD) yang digelar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, dengan antusiasme tinggi.

Acara ini tidak hanya menjadi sarana olahraga bersama, tetapi juga ruang interaksi sosial dan dukungan nyata terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal. Sejak pagi, masyarakat tampak memadati lokasi kegiatan untuk mengikuti jalan sehat menyusuri ruas jalan kecamatan, senam bersama yang dipandu instruktur profesional, hingga mencicipi aneka jajanan tradisional dari pelaku UMKM.

Stand-stand UMKM yang hadir menampilkan beragam kuliner dan produk kreatif, sekaligus menjadi ajang promosi serta penguatan ekonomi warga Kecamatan Waru.

Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahruddin M Noor, turut hadir dan menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Ia menilai CFD bukan sekadar olahraga, tetapi menjadi momentum penting untuk membangun solidaritas dan gaya hidup sehat di tengah masyarakat.

Baca Juga:   Pastiakan Perlindungan Optimal, UPTD PPA PPU Tekankan Privasi dan Keamanan di Lokasi Rumah Aman

“Kegiatan seperti ini sangat positif untuk menjaga kesehatan dan mempererat tali silaturahmi antarwarga. Mari kita luangkan waktu untuk berolahraga kapan pun kita bisa,” ujar Syahruddin.

Camat Waru, Ahmad Yani, bersama jajaran pejabat kecamatan juga turut meramaikan kegiatan tersebut. Ia menegaskan dukungan penuh agar CFD di Waru bisa menjadi kegiatan mingguan yang konsisten, bukan hanya untuk menjaga kebugaran, tetapi juga memperkuat perekonomian lokal dan kebersamaan warga.

Salah seorang peserta CFD, Dwi Agustina, berharap kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin yang terus digelar. “Semoga kegiatan ini bisa rutin setiap minggunya untuk olahraga bersama, silaturahmi, dan tentunya mendukung UMKM yang ada,” ujarnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.