Cegah Aktivitas Ilegal, Satgas IKN Pasang 7 Plang Larangan di Tahura Bukit Soeharto

NUSANTARA – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) memperketat pengawasan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto guna mencegah maraknya aktivitas ilegal. Bersama TNI-Polri, Kejaksaan, dan Dinas Kehutanan, Satgas memasang 7 plang larangan di area Tahura yang masuk delineasi IKN pada Rabu (3/12/2025).

Pemasangan plang dilakukan di sepanjang jalan poros Samarinda–Balikpapan, mulai dari dekat Kilometer (Km) 38 Samboja (Kutai Kartanegara) hingga kawasan sekitar Polsek Tahura. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk meminimalisir pelanggaran dan menjaga fungsi ekologis Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi.

Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN (OIKN), Agung Dodit Muliawan, menegaskan pentingnya menjaga Tahura sebagai penyangga lingkungan dan paru-paru Nusantara.

“Semua area yang masuk dalam delineasi IKN akan kita tertibkan. Tidak hanya Tahura. Ini sejalan dengan visi IKN sebagai kota hutan,” tutur Dodit di lokasi.

Sementara itu, paparan data Otorita IKN, luas bukaan lahan di kawasan Tahura Bukit Soeharto mengalami fluktuasi signifikan.

Baca Juga:   Rapatkan Barisan Kepala Daerah se-Kaltim, Menteri Nusron: Solusi Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

Trennya naik mulai periode 2019-2021. Lonjakan drastis bukaan lahan tercatat sebesar hampir 80 persen. Semula 6.432,30 hektare menjadi 11.506,50 hektare.

Tren peningkatan bukaan lahan kembali mendominasi dan diproyeksi mencapai 13.028,50 Ha pada 2025. Meski sempat terjadi penurunan sebesar 3,03 persen pada 2021 hingga 2023 (11.157,80 hektare).

Kondisi ini menunjukkan bahwa Tahura berada dalam situasi yang semakin mengkhawatirkan dan memerlukan intervensi lintas pihak.

Sebelum turun ke lapangan, Satgas menggelar rapat koordinasi di Balai Perhutanan Sosial, Jalan Poros Samboja–Semoi Km 38. Rapat dipimpin oleh Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas, Irjen Pol. Edgar Diponegoro.

Rapat tersebut membahas peningkatan pengawasan terhadap aktivitas tanpa izin seperti perambahan hutan, kegiatan komersial ilegal, dan penggunaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jadi kami tegaskan kembali. Kita harus bersama-sama bergerak mengatasi persoalan ini. Masyarakat juga harus aktif melaporkan adanya indikasi aktivitas illegal ini kepada kami (Satgas),” tegasnya.

Sekadar diketahui, IKN memiliki wilayah daratan seluas 252.000 hektar. Sementara luas areal Tahura sendiri sekitar 65.000 hektar. Pemasangan plang dilakukan mulai pukul 13.00 Wita, diiringi hujan deras di lokasi.

Baca Juga:   Kapolri Tekankan Sinergi APH Hadapi KUHP dan KUHAP Baru

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.