Rapatkan Barisan Kepala Daerah se-Kaltim, Menteri Nusron: Solusi Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

SAMARINDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) guna mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan di daerah tersebut.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah penanganan tumpang tindih tanah milik negara, baik yang dikelola pemerintah daerah (Pemda), BUMN, TNI, maupun Polri, yang saat ini ditempati masyarakat.

“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, tidak berbasis hukum. Karena kalau berbasis hukum itu kalah-menang, benar-salah. Kami tidak menggunakan rumus ini. Rumus yang kami pakai adalah rumus kemanusiaan supaya win-win solution. Rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan bahwa itu tetap adalah aset negara,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid usai memimpin Rakor di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (24/10/2025).

Selain persoalan tumpang tindih tanah, kewajiban penyediaan plasma minimal 20% bagi masyarakat oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) juga menjadi perhatian Menteri Nusron. Ia menegaskan, masih banyak perusahaan di Kaltim yang belum menjalankan ketentuan tersebut.

Baca Juga:   Bapelitbang PPU Pastikan Sinkronisasi Program OPD dengan RPJMD 2025-2029

“Ternyata tadi berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan Pak Bupati, masih banyak sekali pengusaha-pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak. Kalau diperlukan akan kami cabut HGU-nya,” tegasnya.

Rakor ini turut dihadiri Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan ATR/BPN, Jhoni Ginting, Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad, serta jajaran Forkopimda Kaltim. Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Kaltim juga hadir sebagai peserta.

Lebih lanjut, Nusron juga menyoroti alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin. Ia menilai, masih ada perusahaan yang beranggapan bahwa plasma tidak harus berasal dari porsi HGU mereka.

“Masih ada juga pengusaha yang punya pandangan bahwa plasma itu tidak harus menggerus, ngambil dari bagian HGU-nya, hanya diambilkan dari luar. Nah, ini akan kami tertibkan,” jelasnya.

Di hadapan para kepala daerah se-Kaltim, Menteri Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar berbagai program strategis pertanahan dapat berjalan optimal.

“Banyak program ATR/BPN yang harus disinergikan ke Pemda. Sertipikasi tidak bisa jalan kalau tidak ada Pemprov dan Pemda. Reforma Agraria tidak jalan kalau tidak ada Pemprov sama Pemda, apalagi KKPR, tidak bisa,” tuturnya.

Baca Juga:   Lepas 12 Rusa Sambar di Nusantara, Tegaskan Komitmen IKN Bangun Kota Hutan Berkelas Dunia

Penulis: (LS/JR)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.