Bupati PPU Dukung KORMI, Dorong Olahraga Tradisional dan Kebersamaan Masyarakat

Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menyatakan dukungan terhadap keberadaan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) PPU sebagai wadah pengembangan olahraga masyarakat, khususnya olahraga tradisional.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pelantikan pengurus KORMI PPU, Selasa (28/4/2026).

“KORMI ini wadah olahraga masyarakat, termasuk olahraga tradisional yang bisa dihidupkan kembali oleh masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Mudyat menilai, KORMI memiliki peran strategis tidak hanya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai sarana mempererat silaturahmi dan kebersamaan.

Ia juga mengapresiasi capaian yang telah diraih KORMI sebelumnya, serta berharap organisasi tersebut dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih luas bagi daerah.

“Harapannya KORMI PPU bisa terus berkembang, karena sudah ada beberapa prestasi yang ditorehkan sebelumnya,” tambahnya.

Dari sisi pemerintah daerah, ia menegaskan komitmen untuk mendukung organisasi yang melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk KORMI, sebagai bagian dari pembangunan daerah.

“Pemerintah daerah akan terus mendukung organisasi yang melibatkan masyarakat untuk kemajuan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mudyat menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersamaan dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga:   Pemkab PPU Lantik 21 Pejabat Tinggi Pratama, 4 Posisi Kosong Diseleksi Usai Lebaran

Menurutnya, sinergi tersebut tidak hanya berdampak pada pengembangan olahraga, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman di daerah.

“Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi menjaga kebersamaan dan kolaborasi, sehingga ketertiban dan ketentraman daerah tetap terjaga,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.