PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha melalui Rapat Koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Tahun 2026. Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan program TJSL harus disusun secara terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah agar tepat sasaran, menghindari tumpang tindih dengan APBD, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar Rapat Koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa (14/7/2026). Kegiatan mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Badan Usaha dalam Pembangunan Daerah.”
Rakor juga dihadiri, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah Tohar, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan 37 perusahaan anggota Forum TJSL, akademisi, serta unsur pengawas dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI).
Dalam arahannya, Mudyat menegaskan bahwa pelaksanaan TJSL merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Menurutnya, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kondisi fiskal Kabupaten PPU saat ini memang tidak begitu baik. Justru karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan harus terus dijaga agar pembangunan tetap berjalan secara transparan, terbuka, dan akuntabel,” ujarnya.
Mudyat meminta setiap perusahaan menyusun program TJSL bersama pemerintah desa dan kecamatan di sekitar wilayah operasional sejak tahap perencanaan. Langkah tersebut dinilai penting agar program tidak tumpang tindih dengan pembiayaan APBD sekaligus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menilai program yang tepat sasaran juga mampu memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Kalau program TJSL tepat sasaran, masyarakat akan merasakan langsung manfaat kehadiran perusahaan. Ini juga akan memperkuat dukungan masyarakat terhadap kelancaran operasional perusahaan itu sendiri,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut disampaikan realisasi program TJSL perusahaan anggota forum sepanjang 2025 mencapai Rp3.450.386.846.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten PPU juga mengukuhkan kepengurusan Forum TJSL periode 2026–2031. Ketua forum dijabat Direktur Perumda Air Minum Danum Taka, sedangkan Wakil Ketua dijabat perwakilan PT Waru Kaltim Plantation.
Forum TJSL periode 2026–2031 terdiri atas 37 perusahaan dari sektor migas, perkebunan, perbankan, hingga ritel serta didukung 22 organisasi perangkat daerah. Forum juga diperkuat Tim Pengawas yang melibatkan Inspektorat Daerah, akademisi, dan LAKI untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Melalui penguatan forum tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU menargetkan program TJSL tidak lagi bersifat seremonial, tetapi menjadi bagian dari instrumen pembangunan daerah yang terintegrasi hingga tingkat desa dan kecamatan. Penyusunan program kerja sisa tahun 2026 dan tahun 2027 akan menjadi tahap awal implementasi kebijakan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah PPU Tohar menegaskan pelaksanaan TJSL harus dipandang sebagai kewajiban hukum sekaligus bagian dari strategi bisnis perusahaan, bukan sekadar kegiatan kehumasan.
Ia menambahkan, program TJSL seharusnya menjadi tanggung jawab jajaran direksi karena wajib masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara terukur dan berkelanjutan.
“TJSL bagi perusahaan adalah investasi jangka panjang, bukan sekadar kegiatan sukarela. Fungsinya untuk menurunkan risiko sosial, menjadi penyangga keamanan izin operasi, sekaligus meningkatkan reputasi perusahaan di tengah masyarakat,” ujar Tohar.
Penyunting: Robbi Lalat



