Bupati dan Wabup Kukar Tinjau RSUD Aji Muhammad Parikesit, Pastikan Layanan Berobat Cukup dengan KTP Berjalan

KUKAR – Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, bersama Wakil Bupati Rendi Solihin, meninjau langsung pelayanan kesehatan di RSUD Aji Muhammad Parikesit, Tenggarong, Senin (7/7/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari monitoring lapangan untuk memastikan implementasi kebijakan berobat cukup dengan KTP benar-benar diterapkan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati dan Wabup mengamati proses pelayanan di ruang rawat jalan dan instalasi gawat darurat (IGD). Mereka berdialog langsung dengan pasien dan tenaga kesehatan guna memastikan bahwa warga yang ber-KTP Kutai Kartanegara dapat dilayani tanpa persyaratan tambahan.

“Kami ingin memastikan tidak ada permintaan dokumen lain atau syarat tambahan. Cukup dengan KTP Kutai Kartanegara, masyarakat sudah bisa mengakses layanan kesehatan,” tegas dr. Aulia.

Sebelumnya, pengecekan serupa juga telah dilakukan di sejumlah puskesmas, termasuk di Puskesmas Kembang Janggut. Pemerintah memastikan bahwa sistem rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit tetap menerapkan kebijakan layanan berbasis KTP.

“Jika pasien tidak dapat ditangani di puskesmas dan perlu dirujuk ke rumah sakit, prosesnya tetap menggunakan KTP Kukar tanpa hambatan administratif,” tambahnya.

Baca Juga:   DPMD Kukar Raih Juara 2 Pekan Inovasi Daerah Lewat Program “Citra Mandiri Desa” dan “Cipta Mitraan BUMDesa”

Bupati juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi keliru yang menyebutkan adanya persyaratan tambahan. Ia menegaskan bahwa jika ada penolakan atau permintaan dokumen tambahan, hal itu umumnya terjadi karena pasien bukan warga ber-KTP Kukar.

“Kebijakan ini memang hanya berlaku bagi warga Kutai Kartanegara. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Kukar mendapatkan akses kesehatan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit,” tutup dr. Aulia.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Kukar berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif dan bebas hambatan bagi seluruh warganya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.