DPMD Kukar Raih Juara 2 Pekan Inovasi Daerah Lewat Program “Citra Mandiri Desa” dan “Cipta Mitraan BUMDesa”

TENGGARONG – Prestasi membanggakan diraih Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) yang berhasil meraih Juara 2 kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam ajang Pekan Inovasi Daerah 2025. Capaian ini menempatkan DPMD Kukar sebagai salah satu instansi paling inovatif, berada tepat di bawah Dinas Kesehatan Kukar.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan penghargaan tersebut diraih berkat dua inovasi unggulan, yakni “Citra Mandiri Desa” dan “Cipta Mitraan BUMDesa”, yang difokuskan pada penguatan ekonomi desa melalui peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
“Inovasi ini dibuat untuk membantu BUMDesa naik kelas dan berkembang lebih maju dengan menjalin kemitraan bersama pihak ketiga, seperti perusahaan pertambangan, perkebunan, hingga perbankan yang beroperasi di Kutai Kartanegara,” ungkapnya.

Arianto menuturkan, penghargaan yang diraih tidak hanya berbentuk trofi dan piagam, tetapi juga pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini menjadi bukti bahwa inovasi DPMD Kukar bersifat orisinal dan memiliki nilai manfaat tinggi.
“Inovasi ini telah berjalan sejak tahun 2004 dan terus kami kembangkan hingga sekarang. Target utama kami, semakin banyak BUMDesa di Kutai Kartanegara yang mampu bermitra dengan perusahaan besar dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa mereka,” jelasnya.

Baca Juga:   Dispar Kukar Dorong Pariwisata Lewat Festival Unggulan dan Penguatan SDM

Melalui kedua inovasi tersebut, DPMD Kukar berupaya menjadikan desa sebagai pusat ekonomi baru berbasis kemandirian dan kemitraan. Program ini juga mendorong sinergi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah, swasta, maupun lembaga keuangan.

“Dengan penguatan kolaborasi lintas sektor, kami ingin mewujudkan kemandirian dan kemajuan desa secara berkelanjutan. Desa yang kuat, berarti fondasi pembangunan daerah juga semakin kokoh,” tegas Arianto. (adv)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.