BK DPRD PPU Klarifikasi Perselisihan Anggota DPRD PPU oleh BK, Proses Hukum dan Etik Tetap Berjalan

PPU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mulai menindaklanjuti dugaan pemukulan yang melibatkan seorang anggota dewan dengan tetangganya melalui proses klarifikasi internal. Proses ini dilakukan untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak serta menilai indikasi pelanggaran kode etik yang mungkin terjadi.

Ketua BK DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, menjelaskan bahwa tahap awal ini merupakan bagian dari mekanisme internal BK untuk menjaga marwah dan kehormatan DPRD PPU. Hal ini untuk mengklarifikasi dari kedua pihak yang berselisih untuk mendapatkan keterangan lengkap.

“Pihak Irawan sebenarnya sudah kita panggil juga, sudah kita minta keterangan kaitan dengan klarifikasi terhadap pemberitaan yang muncul. Kemudian hari ini tadi kami mengundang rekan-rekan pihak yang berselisih di pemberitaan Saudara Rizal Fahmi dan keluarganya untuk kita dengarkan kait keterangan juga terhadap apa namanya terhadap peristiwa yang terjadi,” kata Bijak, usai pertemuan, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, kronologi peristiwa dari awal hingga akhir sudah disampaikan pihak Fahmi Rizal, termasuk tanggapan terhadap laporan balik yang diajukan oleh Irawan.

Baca Juga:   Penempatan TPS Khusus Pekerja IKN Disetujui KPU RI

“Karena kan tentu saja kalau kami menilai kasus ini sekarang dua arah. Dari pihak Irawan kami melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan dan tuduhan itu juga termasuk juga dengan Irawan. Jadi tadi prosesnya berjalan seperti itu saja,” ujarnya.

Bijak menegaskan bahwa saat ini BK hanya menampung keterangan awal dan belum membuat keputusan apa pun terkait sanksi. Semua tahapan, mulai dari pemberian klarifikasi, penguatan bukti, hingga evaluasi saksi akan dilakukan secara bertahap.

“Langkah yang dilakukan kan tentu bermacam-macam, tidak langsung menjustifikasi, tapi kan ada tahapan dan mekanismenya. Pertama tentu memberikan keterangan awal. Yang nantinya dirapatkan lagi nanti apakah nanti akan kita sidangkan atau tidak, nanti kita lihat,” jelasnya.

Ia juga memastikan proses BK berjalan beriringan dengan penanganan hukum oleh kepolisian.

“Sekali lagi saya katakan bahwa proses ini juga berjalan beriringan di kepolisian. BK adalah proses hukum internal lembaga. Tapi secara etik kita harus menghormati mekanisme itu juga,” imbuhnya.

Menurut Bijak, BK memiliki kewajiban untuk menjaga citra, marwah, dan kehormatan DPRD, termasuk menyiapkan rekomendasi yang akan diumumkan secara terbuka. Adapun selama proses berjalan, anggota dewan yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya secara normal di DPRD PPU.

Baca Juga:   Pemkab PPU Diminta Tingkatkan Kinerja untuk Maksimalkan Serapan Anggaran

“Proses ini nanti di akhir ada dua rekomendasi DPRD, yakni menjatuhkan sanksi yang harus diperbaiki atau merehabilitasi. Perbaikannya harus terbuka. Apabila terbukti, pasti akan ada pemberian sanksi secara publik, dan apabila tidak terbukti, wajib direhabilitasi,” tutupnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.