Bendungan Sepaku Semoi Resmi Dibuka untuk Umum, Jadi Ruang Publik Baru di IKN

NUSANTARA – Warga Kecamatan Sepaku dan sekitarnya kini memiliki alternatif ruang publik baru. Bendungan Sepaku Semoi yang terletak di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), resmi dibuka untuk umum. Bendungan ini tidak hanya menjadi infrastruktur vital bagi Ibu Kota Nusantara (IKN), tetapi juga mulai difungsikan sebagai destinasi wisata berbasis edukasi dan lingkungan.

Diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2024, Bendungan Sepaku Semoi menjadi salah satu warisan penting di era kepemimpinannya. Kehadirannya disambut antusias oleh masyarakat yang selama ini penasaran dengan bentuk dan fungsi bendungan pertama yang dibangun di wilayah Sepaku.

Bendungan ini kini menjadi lokasi multifungsi. Selain fungsi utamanya sebagai penyedia air baku dan pengendali banjir, kawasan sekitar bendungan juga dilengkapi fasilitas rekreasi seperti kafetaria bernama Kopi Bend’s Coffee & Eatery, sejumlah gazebo, kandang burung, dan greenhouse tanaman melon nuderia.

Halim, petugas operasional perwakilan BWS Kalimantan IV, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum yang berada di lokasi mempersilakan masyarakat sekitar Sepaku maupun wisatawan luar daerah berkunjung ke Bendungan Sepaku Semoi.

Baca Juga:   Bupati PPU Mudyat Noor Dukung Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia

“Silakan berkunjung karena kami sudah buka untuk umum,” seru Halim.

Masyarakat bisa melihat langsung keindahan bendungan, bahkan melihat rusa dari dekat dan menikmati kopi di kafe.

“Jadi jangan lupa, datang ke Bendungan Sepaku Semoi. Viewnya cantik, dan jangan lupa ngopi,” jelas Halim lengkap dengan rompi dan topi khas PUPR yang dikenakannya.

Di area Bendungan Sepaku Semoi juga terdapat kebun greenhouse tanaman melon jenis nuderia. Umurnya sudah 53 hari. Kabarnya, memasuki hari setelah tanam (HST) 70, melonnya sudah bisa dipanen.

Sementara itu, rusa-rusa yang menghuni kawasan bendungan berasal dari penangkaran di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, PPU. Awalnya hanya ada dua ekor, namun kini telah berkembang menjadi tiga ekor dan diperkirakan akan terus bertambah.

“Jadi nambah satu rusa lagi. Nah ini, rusa yang betina hamil lagi,” terang dia kepada salah seorang pegiat media sosial, Dian Rana, baru-baru ini.

Salah satu pengunjung, Selvi Maulida cukup takjub dengan pemandangan yang terlihat di sana. “Asri banget. Sejuk. Kafetarianya juga asyik ya. Bisa lihat penangkaran rusa dari atas. Hidangannya juga lumayan enak,” ucap wanita yang berkunjung bersama suami dan keponakannya, Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga:   Konflik PT SSI dan APMR, Komisi I DPRD PPU Bakal Evaluasi Izin Perusahaan
Kafetaria di area bendungan menjadi  salah satu magnet baru bagi pengunjung.

Senada, Ponijan, Warga Tengin Baru juga  menyambut baik dengan dibukanya Bendungan Sepaku Semoi. “Sangat baik. Mendukung sekali,” jelasnya.

Sekadar deketahui, Bendungan Sepaku Semoi dibangun sejak 2020 dan rampung pada 2024 dengan biaya sekitar Rp 836 miliar. Luas genangan mencapai 322 hektare dengan kapasitas tampung air mencapai 16 juta meter kubik. Kawasan genangan mencakup tiga desa, yakni Desa Tengin Baru, Argomulyo, dan Sukomulyo.

Selain sebagai sumber air baku utama bagi IKN, bendungan ini juga berfungsi untuk mereduksi banjir di wilayah Kecamatan Sepaku.

Konstruksi bendungan dibangun oleh PT Brantas Abipraya (Persero) melalui kerja sama operasi (KSO) bersama PT Sacna dan PT BRP. Proses pengisian awal atau impounding dilakukan pada 2023, ditandai dengan pemutaran tuas oleh Presiden Joko Widodo.

Riski Maulana, pemilik Riski Karya Investama, salah satu penyedia jasa rental molen cor beton di Sepaku, mengaku bangga bisa ikut andil dalam pembangunan Ikon baru Sepaku itu.

“Sempat ikut terlibat pengerjaan pengecoran rumah tapak di sana. Alat kami dirental PT Sacna ketika itu. Bangga juga sekarang tempat ini sudah jadi sebagus ini,” pungkasnya.

Baca Juga:   Ratusan Jamaah Ikuti Majelis Ilmu Umrah dan Haji Arminareka di Penajam

Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.