Belum Ada Kerugian Negara Nyata, Hakim Cabut Status Tersangka Eks Direktur BUMDes Bumi Harapan

PPU – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan IL (Ibrahim Rizahulit) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Bumi Harapan. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap IL tidak sah karena dinilai belum terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Penajam, Jumat (14/2/2026).

Kuasa hukum IL, Darma Tyas Utomo, mengatakan permohonan kliennya dikabulkan sepenuhnya oleh hakim praperadilan.

“Permohonan kami selaku penasihat hukum dan kuasa hukum Pak IL dikabulkan oleh hakim praperadilan. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk bahwa memang belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti,” ujar Darma.

Dalam amar putusan poin ketiga, hakim juga memerintahkan agar IL segera dilepaskan dari tahanan.

“Hakim memerintahkan untuk segera melepaskan tersangka yang saat ini ditahan sesaat setelah putusan ini dibacakan. Jadi hari ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera melepaskan Pak IL,” tegasnya.

Kuasa hukum IL, Darma Tyas Utomo

Darma menegaskan, putusan tersebut hanya berlaku bagi kliennya. Dengan dibatalkannya penetapan tersangka, maka status hukum IL bukan lagi sebagai tersangka.

Baca Juga:   Gelar Apel Siaga, Pemkab PPU Siap Kawal Demokrasi Berintegritas

“Permohonan ini diajukan atas nama IL. Yang dibatalkan penetapan tersangkanya adalah IL, dan yang diperintahkan dilepaskan juga IL. Untuk dua tersangka lainnya, itu bukan kapasitas saya untuk menjelaskan. Penetapan tersangkanya jelas dibatalkan. Artinya sekarang statusnya bukan tersangka lagi,” ujarnya.

Meski status tersangka IL dibatalkan, Darma mengakui proses penyelidikan perkara masih dapat berlanjut apabila di kemudian hari ditemukan kerugian negara yang nyata dan pasti.

“Sebagaimana pertimbangan hakim, tidak menutup kemungkinan penyelidikan tetap dilanjutkan sepanjang nanti ditentukan adanya kerugian yang nyata dan pasti,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam gelar perkara sebelumnya menurut hakim masih terdapat materi yang belum pasti nilai kerugiannya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Darma menyatakan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami tetap menjunjung asas presumption of innocence. Setiap orang meskipun ditetapkan sebagai tersangka dianggap belum bersalah sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini praperadilan memulihkan hak klien saya,” tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan jasa bongkar muat di pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, yang melayani aktivitas material pembangunan IKN. Penyidik menduga terjadi penyimpangan alur pembayaran, di mana sebagian dana tidak masuk ke kas resmi BUMDes dan setoran ke kas desa dinilai tidak sebanding dengan aktivitas kapal yang sandar.

Baca Juga:   Tingkat Hunian Hotel di PPU Lesu saat Ramadan, PHRI Harap Efek Lebaran

Perkara yang berlangsung dalam rentang 2022–2024 itu ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menyeret tiga tersangka, yakni mantan Kepala Desa, mantan Kasi Kesejahteraan Desa, serta mantan Direktur BUMDes, IL.

IL diketahui sempat ditahan sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 atau hampir 20 hari.

Sebelumnya, dalam persidangan praperadilan, kuasa hukum menghadirkan ahli hukum pidana yang menyoroti unsur kerugian negara dalam perkara tersebut yang dinilai belum nyata dan pasti sebagaimana karakter delik materiil dalam tindak pidana korupsi.

Ahli menjelaskan bahwa penetapan tersangka semestinya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta didukung perhitungan kerugian negara yang telah final. Apabila audit kerugian negara masih bersifat potensi dan belum menunjukkan actual loss, maka aspek materiil perkara dinilai belum terpenuhi.

Sidang praperadilan juga menguji proses gelar perkara dan tahapan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Ke depan, kuasa hukum menyatakan siap mendampingi IL apabila kembali dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga:   Hujan Deras Picu Genangan di RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU, Layanan Kesehatan Tetap Berjalan

“Kalau nanti statusnya sebagai saksi, tentu kami akan mendampingi. Yang jelas saat ini bukan tersangka lagi,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.