Bedah DIPA 2026, Kantor Pertanahan PPU Matangkan Perencanaan Sejak Dini

PPU – Menyongsong Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mematangkan langkah sejak awal melalui pelaksanaan Bedah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Senin (22/12/2025). Kegiatan ini menjadi fondasi penting untuk memastikan seluruh program kerja berjalan efektif, terukur, dan tepat sasaran.

Bedah DIPA 2026 diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU, Kepala Subbagian Tata Usaha, seluruh Kepala Seksi, serta staf pelaksana terkait. Forum ini dimanfaatkan sebagai ruang strategis untuk menyelaraskan perencanaan, anggaran, dan target kinerja unit kerja sebelum memasuki tahun anggaran baru.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh alokasi anggaran ditelaah secara komprehensif, mulai dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hingga belanja modal. Setiap unit kerja turut memaparkan rencana aksi, strategi operasional, serta target penyerapan anggaran guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan optimal dan sesuai ketentuan.

Bedah DIPA juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi potensi kendala sejak dini, sehingga langkah antisipatif dapat disiapkan lebih awal. Dengan perencanaan yang matang, diharapkan pelaksanaan program tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan berorientasi pada hasil.

Baca Juga:   Status PNS dan P3K Jadi ASN, Disdukcapil PPU Siapkan Lonjakan Cetak KTP-el

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan anggaran negara, sekaligus memastikan setiap program yang dilaksanakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.

Hasil Bedah DIPA Tahun Anggaran 2026 ini akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun, sekaligus menjadi dasar monitoring dan evaluasi kinerja agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.