Status PNS dan P3K Jadi ASN, Disdukcapil PPU Siapkan Lonjakan Cetak KTP-el

Penajam Paser Utara – Perubahan status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berdampak langsung pada penyesuaian data administrasi kependudukan. Ribuan aparatur diwajibkan memperbarui elemen data pada KTP elektronik, terutama pada kolom pekerjaan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan status pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi bagian dari kategori ASN, termasuk yang berlaku di lingkup Kabupaten PPU.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Waluyo, menjelaskan bahwa perubahan status itu mengharuskan pembaruan elemen data kependudukan agar tetap sinkron dengan regulasi terbaru.

“Dengan adanya perubahan status pekerjaan ini, tentu data kependudukan harus segera disesuaikan. Otomatis kebutuhan blangko KTP juga meningkat,” ujar Waluyo, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan data Disdukcapil PPU, jumlah PNS saat ini tercatat sebanyak 3.328 orang dan P3K paruh waktu sebanyak 1.429 orang, sehingga total ASN mencapai 4.757 orang. Angka tersebut belum termasuk 1.698 P3K formasi terbaru serta 527 PNS guru tingkat SMA/sederajat.

Baca Juga:   Bijak Ilhamdani Tegaskan Perlu Langkah Struktural Atasi Kemiskinan di PPU

Menurut Waluyo, pembaruan data ini penting untuk menjaga validitas administrasi yang menjadi dasar berbagai layanan publik, mulai dari layanan kepegawaian, perbankan, perpajakan, hingga akses jaminan sosial.

Disdukcapil PPU berharap distribusi blangko KTP elektronik dari pemerintah pusat dapat segera terealisasi guna mendukung kelancaran pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan data yang akurat dan mutakhir, pemerintah daerah optimistis kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat.

Ia menambahkan, Disdukcapil PPU tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait penambahan pasokan blangko KTP elektronik. Peningkatan jumlah ASN serta masifnya pembaruan data diperkirakan berdampak pada lonjakan permohonan pencetakan KTP-el dalam waktu dekat.

“Kami mengimbau seluruh ASN yang mengalami perubahan status agar segera melakukan pembaruan data kependudukan. Hal ini untuk memastikan dokumen yang dimiliki benar dan dapat digunakan tanpa kendala dalam berbagai urusan administrasi,” tegasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.