BBPJN Kaltim Pasang CCTV di 20 Titik Jalan Nasional, Pantau Arus Mudik Lebaran 2026

NUSANTARA – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) memasang Closed Circuit Television (CCTV) di 20 titik ruas jalan nasional Provinsi Kaltim. Tak terkecuali pada ruas fungsional tol Ibu Kota Nusantara (IKN), guna mendukung kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas (lalin) selama periode libur Idulfitri 2026.

Salah satu dari 20 titik pemasangan CCTV tersebut adalah di ruas Fungsional Tol IKN Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek.

Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penguatan sistem pemantauan dan pengendalian lalu lintas. Guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat arus mudik dan arus balik Idulfitri.

“Jadi, melalui pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan Command Center BBPJN Kalimantan Timur, kondisi lalu lintas dapat dipantau secara real-time. Sehingga memudahkan pemantauan serta pengambilan keputusan cepat dalam penanganan kepadatan, maupun jika ada gangguan lalu lintas,” terangnya kepada Media Kaltim, Jumat (26/2/2026).

Layar pantau area 20 ruas yang dipasangi CCTV. Dapat dilihat dari command center BBPJN Kaltim. (Yudi Hardiana for MKN)

Kabalai Yudi mengimbau masyarakat pengguna jalan tetap mematuhi rambu lalu lintas, selama berkendara. Pun menjaga kondisi kendaraan, serta ikuti informasi resmi terkait arus mudik dan balik lebaran.

Baca Juga:   Bukber dengan Insan Pers, Makmur Apresiasi Kemitraan Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Tak hanya pemasangan CCTV, koordinasi intensif juga dilakukan BBPJN Kaltim bersama instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan selama periode libur Idulfitri. Seluruh aktivitas kendaraan dan lalin di lokasi yang terpasang CCTV, terpantau di command center BBPJN Kaltim.

Dengan dukungan teknologi pemantauan ini, diharapkan perjalanan masyarakat selama Idulfitri 2026 dapat berlangsung aman dan lancar.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.